Aqiqah al Hilal – Sahabat al Hilal, Aqiqah dan Qurban adalah kedua aktivitas ibadah yang sama-sama menyembelih hewan.
Kedua pelaksanaan hal itu pun sama-sama memiliki hukum Sunnah Muakkad (yang sangat dianjurkan).
Akan tetapi, meskipun sama kedua hal tersebut tetap memiliki perbedaan masing-masing salah satunya waktu pelaksanaannya.
Untuk Qurban sendiri dilakukan pada hari raya Idul Adha dan tiga hari Tasyrik, sedangkan untuk Aqiqah sendiri dilaksanakan pada hari ke-7, ke-14, atau ke-21.
Namun, Rasulullah Saw menganjurkan pelaksanaanya dilakukan pada hari ke-7.
Bagaimana jika Aqiqah si kecil bertepatan dengan hari raya Idul Adha bolehkan pelaksanaannya digabungkan dalam?
Artinya pelaksanaan menyembelih hewan ini dilakukan dengan dua niat yaitu niat Aqiqah dan niat Qurban. Terlebih lagi, permasalahan ini juga kerap kali ditemukan pada mereka yang telah dewasa, tetapi belum sempat di Aqiqahi oleh kedua orang tuanya.
Maka, apabila ia memiliki niat dan kesanggupan manakah yang harus dilakukan terlebih dahulu? Apakah kedua niat tersebut boleh dilakukan secara bersamaan?
Ada perbedaan pendapat dari beberapa ulama, salah satunya pendapat dari Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hanbali), Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), dan beberapa ulama lain, seperti Hasan Basri, Ibnu Sirin, dan Qatadah yang berdalil bahwa ada beberapa ibadah yang bisa mencukupi ibadah lainnya seperti dalam kasus qurban.
Mereka mengatakan apabila Aqiqah dan Qurban terjadi dalam waktu bertepatan maka lakukan salah satu terlebih dahulu yaitu Aqiqah.
Akan tetapi, jika seorang anak ingin disyukuri denga qurban maka qurban tersebut bisa jadi satu dengan aqiqahnya.
Sementara dalam pandangan Mazhab Syafi’i, Ibn Hajar al-Haitami, salah seorang ulama mazhab Syafii pernah membahas persoalan ini. Dalam kitab kumpulan fatwanya, al-Fataawa al-Fiqhiyyah al-Kubra ia menyatakan:
“(Al-Imam Ibn Hajar al-Haytami) pernah ditanya tentang hukum menyembelih kambing pada hari-hari berkurban, dengan menggabungkan niat kurban dan akikah. Apakah keduanya menjadi sah atau tidak (dengan satu ekor kambing saja). Beliau – semoga Allah Swt. mencurahkan manfaat dengan ilmu-ilmunya – menyatakan bahwa yang dimaksud oleh para Ashhaab al-Syafi’i (ulama-ulama mazhab Syafi’i) dan yang kami lakukan sejak bertahun-tahun adalah keduanya tidak bisa digabungkan.”
Mereka mengatakan bahwa aqiqah dan qurban tidak boleh dilakukan dengan cara digabungkan, karena sebab dan alasan pelaksanaannya pun berbeda.
Qurban bertujuan sebagai penebusan untuk jiwa sedangkan aqiqah penebusan untuk anak. Karena dengan tebusan untuk anak ini, diharapkan ia bisa tumbuh dengan baik serta menjadi syafaat untuk kedua orang tuanya kelak di akhirat.
Begitu juga apabila dilihat dari jumlah penyembelihannya. Dalam aqiqah satu ekor kambing hanya bisa mewakilkan satu orang dan satu niat saja, sedangkan qurban bisa mewakili 7 orang dengan 7 niat.
Sehingga jika ada orang yang memotong seekor sapi dengan niat berkurban, akikah anak perempuan, dan 5 kafarat maka kurban dan akikah ini menjadi sah hukumnya.
Jika ekonomi yang menjadi alasan melakukan kedua niat yang digabungkan, sebaiknya kita melakukan aqiqah terlebih dahulu.
Sebab, meskipun keduanya merupakan salah satu bentuk syukur kepada Allah SWT, tetapi Islam tidak pernah membebani umatnya untuk melakukan hal di luar batas kemampuannya.
Sumber gambar: www.pixabay.com
Penulis: Elis