Sumber: rri.co.id
AQIQAH AL HILAL – Aqiqah merupakan salah satu amal ibadah yang hukumnya sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan untuk dilakukan. Ibadah ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran sang buah hati bagi Ayah dan Bunda serta menjadi sarana menyambung tali silaturahmi. Pelaksanaan aqiqah biasanya dilakukan dengan menyembelih hewan ternak, yakni kambing atau domba. Namun, hal ini menjadi sebab sering munculnya pertanyaan, mana yang lebih dianjurkan antara kambing dan domba untuk aqiqah?
Mengenai hal tersebut sebetulnya tidak ada penjelasan yang mengatakan mana yang lebih utama karena pada dasarnya kambing dan domba merupakan hewan ternak yang sah untuk aqiqah. Oleh karena itu, Ayah Bunda tidak perlu bingung lagi mana yang lebih utama. Hal ini juga mengingat bahwa dibeberapa daerah misal di Garut, cenderung lebih banyak peternak domba dibandingkan kambing, sehingga domba biasa dipakai untuk aqiqah.
Namun Ayah Bunda juga bisa mempertimbangkan beberapa aspek untuk menentukan apakah memilih kambing atau domba untuk aqiqah sang buah hati. Beberapa aspek tersebut diantaranya yaitu:
- Usia Hewan
Kambing untuk aqiqah harus berusia minimal satu tahun, sedangkan domba minimal enam bulan. Jika sulit mendapatkan kambing berusia satu tahun, domba yang sudah berusia enam bulan boleh dijadikan alternatif.
- Jenis Kelamin Hewan
Baik kambing atau domba, jantan maupun betina, boleh digunakan untuk aqiqah. Rasulullah SAW tidak membatasi jenis kelamin hewan aqiqah. Namun, kambing atau domba jantan biasanya lebih disukai karena dagingnya dianggap lebih enak.
- Kondisi Hewan
Hewan yang digunakan harus sehat, tidak cacat, tidak kurus, dan dalam kondisi baik. Ini sesuai dengan prinsip ibadah aqiqah agar hewan yang disembelih layak dan berkualitas
Jika menilik sejarah pada masa Nabi Muhammad SAW, aqiqah cucu-cucu Rasul menggunakan kambing, sehingga ada juga yang berpendapat bahwa memilih kambing bisa dianggap mengikuti sunnah secara langsung. Namun kembali kepada poin awal bahwa tidak ada larangan menggunakan domba, karena keduanya sama-sama sah dan sesuai syariat.
Penulis: Maya Siti Nur Hodijah
Website: aqiqahalhilal.com