Sumber: pngtree.com
AQIQAH AL HILAL – Pertanyaan mengenai siapa yang berhak memberikan nama kepada anak yang baru lahir ini kerap menjadi perdebatan karena kurangnya literasi dan munculnya kebiasaan rasa tidak enakan ayah bunda apabila menolak permintaan keluarga terdekat yang ingin ikut memberikan nama pada anak ayah bunda. Namun, sebenarnya siapakah yang memiliki hak tersebut?
Menurut ajaran Islam, hak utama untuk memberikan nama kepada anak yang baru lahir adalah hak ayah kandungnya. Hal ini ditegaskan dalam berbagai literatur fiqh (karya tulis yang membahas ilmu yang mempelajari hukum-hukum syariat Islam yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf yaitu orang dewasa yang dibebani kewajiban agama) juga ditegaskan dalam pendapat ulama seperti Ibnu Qayim yang menyatakan bahwa memberi nama adalah hak bapak, bukan ibu, dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan masyarakat muslim mengenai hal ini.
Hak ini didasarkan pada konsep bahwa seorang anak mengikuti garis keturunan ayah, dan ayah memiliki tanggung jawab untuk memberikan identitas yang baik bagi anaknya. Namun hal ini bukan berarti mengesampingkan peran bunda yang telah berjuang melahikan sang buah hati. Bunda juga memiliki hak untuk mengusulkan pendapatnya dalam memberikan nama yang baik untuk sang buah hati, tetapi jika dalam kondisi sang ayah memiliki gangguan atau bahkan telah tiasa, bunda memiliki hak utama untuk memberikan nama.
Lalu bagaimana dengan keluarga terdekat seperti kakek dan neneknya yang ingin memberikan nama? Keluarga terdekat juga dapat memiliki peran untuk ikut menyarankan nama, namun kembali pada poin awal bahwa hak utama pemberian nama dimiliki oleh ayah kandung kemudian ibunya.
Pemberian nama juga harus dilakukan dengan baik karena nama dapat menjadi salah satu do’a dan harapan bagi sang buah hati. Seperti sabda Rasulullah SAW. dalam riwayat hadist Abi Darda’ yang menyatakan bahwa “Sesungguhnya kalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama-nama kalian dan nama bapak kalian, maka perbaguslah nama kalian.”
Penulis: Maya Siti Nur Hodijah
Website: aqiqahalhilal.com