Aqiqah al Hilal: Layanan Aqiqah Terbaik & Profesional

Jasa Aqiqah Purwakarta Al Hilal: Layanan Aqiqah Profesional

Jasa Aqiqah Purwakarta Al Hilal adalah penyedia paket jasa aqiqah di kabupaten Purwakarta dan sekitarnya yang menyediakan berbagai paket aqiqah dengan layanan profesional dan harga terbaik.

Layanan aqiqah Purwakarta Al Hilal yang sudah berdiri sejak tahun 2013 hingga sekarang telah dipercaya oleh jutaan keluarga di berbagai kota di Jawa Barat termasuk Purwakarta.

Tidak hanya di kabupaten Purwakarta, kami juga melayani jasa aqiqah untuk daerah Babakan, Cikao, Bojong, Bungursari, Campaka, Cibatu, Darangdan, Jatiluhur, Kiara Pedes, Maniis, Pasawahan, Plered, Pondok Salam, Purwakarta, Sukasari, Sukatani, Tegalwaru, dan Wanayasa.

Mengapa Memilih Jasa Aqiqah Purwakarta Al Hilal?

  • Kami adalah penyedia layanan aqiqah yang menerapkan penyembelihan sesuai dengan syariat Islam.
  • Menenangkan hati karena sudah bersertifikat halal MUI.
  • Kami menyediakan berbagai paket aqiqah dengan harga yang terjagkau.
  • Penyedia layanan aqiqah yang sudah pasti berkualitas karena kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik.
  • Masakan kami diolah oleh koki yang sudah berpengalaman, sehingga sudah terjamin enak dan nikmat.
  • Menerapkan kebersihan dan protokol kesehatan, sehingga jasa kami terjamin higienis.
  • Gratis souvenir dan label nama.
  • Pengiriman yang cepat dan tepat waktu.

Pilihan Layanan, Paket, dan Daftar Harga Jasa Aqiqah Purwakarta Al Hilal

Adapun beberapa pilihan layanan, paket, dan daftar harga yang kami sediakan di aqiqah Purwakarta Al Hilal diantaranya:

Jasa Aqiqah Purwakarta Al Hilal: Layanan Aqiqah Profesional
Daftar Harga Jasa Aqiqah Purwakarta Al Hilal

HUBUNGI KAMI (0811 2233 1008)

Paket Laki-Laki

Paket Laki-Laki Jasa Aqiqah Purwakarta dibagi menjadi 2 pilihan harga:

  1. Domba betina (2 ekor) seharga Rp5.650.000 dan
  2. Domba jantan (2 ekor) seharga Rp6.450.000.

Paket Laki-Laki ini berisi 120 porsi (2 ekor & nasi kotak). Menu di dalamnya antara lain:

  • Nasi
  • Gule
  • Sate isi 3 tusuk/ bistik/ rendang
  • Orek tempe
  • Kerupuk
  • Yakult
  • Alat makan
  • Acar
  • Puding

Paket Bintang

Paket Bintang Jasa Aqiqah Purwakarta juga dibagi menjadi 2 pilihan, antara lain:

  1. Paket bintang 1 (1 ekor) dan 60 box; Betina Rp2.850.000 atau jantan Rp3.450.000.
  2. Paket bintang 2 (1 ekor) dan 80 box; Betina Rp3.550.000 atau jantan Rp4.150.000.

Menu dari paket bintang ini berisi:

  • Nasi
  • Gule
  • Sate isi 3 tusuk/ bistik/ rendang
  • Soun cabe
  • Kerupuk
  • Yakult
  • Alat makan
  • Acar
  • Puding

* Semua paket di atas sudah termasuk perlengkapan makan, label nama & souvenir.

Jasa Aqiqah Purwakarta Al Hilal: Layanan Aqiqah Profesional
Daftar Harga Jasa Aqiqah Purwakarta Al Hilal

HUBUNGI KAMI (0811 2233 1008)

Paket Nasi Kotak

Paket nasi kotak aqiqah Purwakarta ini terbagi menjadi 2:

  1. Paket hemat seharga Rp15.000/ porsi, berisi; nasi, sambal goreng kentang, yakult, kerupuk, alat makan, acar dan puding.
  2. Paket nikmat seharga Rp19.500/ porsi, berisi; nasi, sambal goreng kentang, yakult, kerupuk, alat makan, acar, puding, telur bulat.

Paket Domba

Paket domba aqiqah Purwakarta terbagi menjadi 4 pilihan:

  1. Paket ekonomis; Jantan Rp2.150.000 atau betina Rp1.600.000. Hasil masakan; 40 bungkus gule dan 160 tusuk sate/ rendang/ bistik.
  2. Paket hemat; Jantan Rp2.850.000 atau betina Rp2.250.000. Hasil masakan; 60 bungkus gule dan 240 tusuk sate/ rendang/ bistik.
  3. Paket puas; Jantan Rp3.050.000 atau betina Rp2.450.000. Hasil masakan; 80 bungkus gule dan 320 tusuk sate/ rendang/ bistik.
  4. Paket super; Jantan Rp3.450.000 atau betina Rp2.850.000. Hasil masakan; 100 bungkus gule dan 400 tusuk sate/ rendang/ bistik.

Ayo aqiqah di jasa aqiqah Purwakarta Al Hilal!

(*)Harga di atas dapat berubah sewaktu-waktu, mohon untuk hubungi customer service kami untuk segala informasi terkait layanan aqiqah Purwakarta Al Hilal. Terimakasih.

Apa Itu Aqiqah?

Aqiqah adalah istilah yang digunakan dan berasal dari bahasa Arab (عَقُّ) yang memiliki arti potong.

Menurut Al-Jauhari, aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuhnya, dan mencukurnya. Kemudian Ibnul-Qayyim menjelaskan bahwa dari penjelasan Al-Jauhari tersebut jelaslah bahwa aqiqah itu disebutkan demikian karena mengandung dua unsur di atas dan ini lebih utama.

Sehingga, definisi syariat yang lebih tepat adalah binatang yang disembelih karena kelahiran seorang bayi sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah dengan niat dan syarat-syarat tertentu, pernyataan ini berasal dari kitab Shahih Fiqhis-Sunnah oleh Abu Maik Kamal bin Sayyid Salim, 2/380; Al-Maktabah At-Taufiqiyyah, Cairo.

Dalil yang Mensyariatkan

Terdapat banyak dalil agama berupa hadis yang menjadi landasan atas dianjurkannya pelaksanaan aqiqah, diantaranya yaitu:

1. Hadis dari Salmaan bin ‘Aamir Adh-Dhabby radhiyallaahu ‘anhu, ia pernah berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Untuk satu orang anak adalah satu aqiqah. Tumpahkanlah darah untuknya dan bersihkanlah dia dari kotoran.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 5472, Abu Dawud no. 2839, At-Tirmidzi no. 1515, Ibnu Majah no. 3164, dan yang lainnya).

2. Hadist dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anhaa: Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Untuk seorang anak laki-laki adalah dua ekor kambing yang setara/sama, dan untuk anak perempuan adalah seekor kambing.” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 1513, dan Ahmad 6/31. Disahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi 2/164; Maktabah Al-Ma’arif, Cet. 1/1420, Riyadh).

Dan dalil-dalil hadis yang lainnya.

Aqiqah, Sunnah atau Wajib?

Para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi aqiqah apakah sunnah atau wajib.

1. Jumhur ulama menghukumi bahwa aqiqah sunnah.

Dalil hadis yang paling kuat yang mereka pegang adalah hadisnya ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang ingin menyembelih karena kelahiran anaknya, maka hendaklah ia menyembelih untuk laki-laki dua kambing yang sama/setara dan untuk perempuan satu kambing.” (Takhrijnya telah lewat).

2. Sebagian ulama menghukumi bahwa aqiqah adalah wajib (bagi mereka yang mempunyai kelapangan).

Adapun beberapa dalil, yang salah satunya adalah hadis dari Ibnu ‘Abdil-Barr, ia berkata: “Telah berkata Asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan Ath-Thabariy bahwa aqiqah itu merupakan sunnah yang wajib dilakukan dan tidak sepantasnya untuk ditinggalkan bagi mereka yang memiliki kesanggupan.” (Al-Istidzkar oleh Ibnu ‘Abdil-Barr, 5/315).

Waktu Pelaksanaan Aqiqah

Para ulama juga berbeda pendapat terkait waktu pelaksanaan aqiqah.

1. Sebagian dari ulama membolehkan untuk melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh. Ini merupakan pendapat jumhur ‘ulama kebanyakan, Ibnul-Qayyim mengatakan: “Dhahirnya bahwa pengkaitan waktu penyembelihan hewan aqiqah pada hari ketujuh hukumnya adalah istihbab (disukai). Jika tidak dilakukan pada waktu tiu, yaitu disembelih pada hari keempat, kedelapan, kesepuluh, dan seterusnya; makan hal itu mencakupi (sah). Perhitungan (hari aqiqah) itu adalah hari penyembelihan, bukan hari dimana daging dimasak atau dimakan.” (Tuhfatul-Maudud hal. 44).

2. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh, akan tetapi apabila tidak dilakukan pada hari ketujuh, maka boleh dilakukan pada hari ke-14 atau ke-21. Sebagian ulama tersebut berdalil dengan hadis: “(Hewan) aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh atau empat belas atau dua puluh satu” Hadis ini ditempatkan pada derajat daif. Diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Ash-Shagiir no. 723 dan Al-Baihaqi 9/303 no. 19293 dari jalan Ismail bin Muslim (seorang perawi daif karena faktor hafalannya), dari Qatadah (mudallis, dimana dalam hadis ini ia meriwayatkan dengan ‘an’anah), dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya secara marfu’.

3. Sebagian ulama lagi berpendapat bahwa aqiqah itu boleh dilaksanakan setelah dewasa (yaitu melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri) setelah ia memiliki kemampuan untuk beraqiqah (tidak dibatasi oleh hari-hari tertentu, meskipun mereka tetap berpendapat tentang sunnahnya pada hari ketujuh).

Telah berkata Ibn Hazm: “Hewan disembelih pada hari ketujuh dari kelahiran dan sama sekali tidak boleh dilakukan sebelum hari ketujuh. Jika pada hari ketujuh ia belum menyembelih, maka ia menyembelih setelah itu kapan ia mampu (melaksanakannya) secara wajib” (Al-Muhalla 7/523).

Sebagian ulama tersebut berdalil dengan hadis: “Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam mengaqiqahi dirinya sendiri setelah nubuwwah (diangkat menjadi nabi)”. Hadis ini pun ditempatkan pada derajat daif.

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Al-Baihaqi 9/300 no. 19273 dari jalur ‘Abdurrazzaq, dan hadist ini diriwayatkan dalam Mushannaf-nya no. 7960; dari ‘Abdullah bin Muharrar, dari Qatadah, dari Anas radhiyallaahu ‘anhu. Al-Baihaqi menegaskan bahwa hadis ini munkar, kemudian beliau menyebutkan sanadnya dan berkata: “Abdurrazzaq berkata: Para ulama tidak memakai riwayat dari ‘Abdullah bin Muharrar dikarenakan kondisi hadis ini” [As-Sunan Al-Kubraa 9/300].

4. Adapun sebagian ulama lain berpendapat bahwa pelaksanaan aqiqah hanya pada hari ketujuh setelah kelahiran.

Sebagian ulama berbeda pendapat dalam penentuan hari pertama, apakah hari kelahiran terhitung sebagai hari pertama? Sebagian ulama berpendapat bahwa hari kelahiran bayi tidak dihitung sebagai hari pertama, kecuali jika si bayi lahir pada malam hari sebelum terbitnya matahari. Hal tersebut dinukil dari kalam Al-Imam Malik bin Anas rahimahullah [Tuhfatul-Maudud hal. 44].

Sedangkan Ibnu Hazm menegaskan bahwa hari kelahiran terhitung sebagai hari pertama kelahiran, dan hal itu pula yang dijadikan pendapat oleh sebagian ulama. Sehingga pendapat yang terakhir ini dijadikan sebagai dalil yang rajih.

“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya, dicukur (bagian rambutnya), dan diberikan nama” (Takhrijnya telah lewat).

Di antara pendapat-pendapat di atas, yang rajih adalah pendapat terakhir yang menyatakan bahwa pelaksanaan aqiqah hanya pada hari ketujuh setelah kelahiran.

Dan pendapat itulah yang sesuai dengan dalil yang sahih. Berkata Al-Haafidh: “Dan perkataan Beliau shallallaahu ‘alaihi wassallam: “disembelih darinya pada hari ketujuh kelahirannya”; adalah sebagai dalil bagi orang yang mengatakan bahwa aqiqah itu pelaksanaannya adalah hari ketujuh. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum wakti itu, berarti ia tidak melaksanakan seperti seharusnya. Dan bahwa aqiqah itu gugur setelah lewat dari hari ketujuh. Hal ini adalah perkataan Malik. Malik juga berkata: “Apabila seorang anak meninggal sebelum hari ketujuh, maka gugurlah syariat aqiqah tersebut.”

Kami tunggu di Aqiqah Al Hilal ya!

Ada yang dapat kami bantu?