Aqiqah al Hilal: Paket Aqiqah Terbaik & Terpercaya

Jasa Aqiqah Karawang Al Hilal: Terbaik & Terpercaya

Jasa Aqiqah Karawang Al Hilal menyediakan berbagai paket aqiqah di kabupaten Karawang dan sekitarnya dengan layanan terbaik dan tentunya terpercaya.

Layanan jasa aqiqah Karawang Al Hilal sudah melayani ratusan keluarga di berbagai kota di Jawa Barat termasuk kabupaten Karawang sejak tahun 2013 hingga hari ini.

Kami juga melayani jasa aqiqah untuk daerah Banyusari, Batujaya, Ciampel, Cibuaya, Cikampek, Cilamaya Kulon, Cilamaya Wetan, Cilebar, Jatisari, Jayakerta, Karawang Barat, Karawang Timur, Klari, Kota Baru, Kutawaluya, Lemahabang, Majalaya, Pakisjaya, Pangkalan, Pedes, Purwasari, Rawamerta, Rengasdengklok, Tegalwaru, Telagasari, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Tempuran, Tirtajaya, dan Tirtamulya.

Kenapa Harus Jasa Aqiqah Karawang Al Hilal?

  1. Jasa Aqiqah Karawang Al Hilal menerapkan penyembelihan aqiqah sesuai dengan syariat Islam.
  2. Sudah bersertifikat resmi halal MUI.
  3. Harga yang sudah pasti terjangkau untuk berbagai paket aqiqah.
  4. Menyediakan layanan yang berkualitas karena kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang profesional.
  5. Olahan makanan yang pasti enak dan nikmati karena diolah oleh koki yang profesional dan berpengalaman.
  6. Layanan yang pasti higienis karena menerapkan kebersihan dan protokol kesehatan.
  7. Kami berikan souvenir dan label nama gratis.
  8. Pengiriman yang cepat dan tepat waktu.

Berbagai Pilihan Paket dan Daftar Harga Jasa Aqiqah Karawang Al Hilal

Berikut ini berbagai pilihan paket dan daftar harga yang disediakan layanan aqiqah Karawang Al Hilal:

Jasa Aqiqah Karawang Al Hilal: Terbaik & Terpercaya
Daftar Harga Jasa Aqiqah Karawang Al Hilal

HUBUNGI KAMI (0811 2233 1008)

Paket Laki-Laki

Paket Laki-Laki Jasa Aqiqah Karawang dibagi menjadi 2 pilihan harga:

  1. Domba betina (2 ekor) seharga Rp5.650.000 dan
  2. Domba jantan (2 ekor) seharga Rp6.450.000.

Paket Laki-Laki ini berisi 120 porsi (2 ekor & nasi kotak). Menu di dalamnya antara lain:

  • Nasi
  • Gule
  • Sate isi 3 tusuk/ bistik/ rendang
  • Orek tempe
  • Kerupuk
  • Yakult
  • Alat makan
  • Acar
  • Puding

Paket Bintang

Paket Bintang Jasa Aqiqah Karawang juga dibagi menjadi 2 pilihan, antara lain:

  1. Paket bintang 1 (1 ekor) dan 60 box; Betina Rp2.850.000 atau jantan Rp3.450.000.
  2. Paket bintang 2 (1 ekor) dan 80 box; Betina Rp3.550.000 atau jantan Rp4.150.000.

Menu dari paket bintang ini berisi:

  • Nasi
  • Gule
  • Sate isi 3 tusuk/ bistik/ rendang
  • Soun cabe
  • Kerupuk
  • Yakult
  • Alat makan
  • Acar
  • Puding

* Semua paket di atas sudah termasuk perlengkapan makan, label nama & souvenir.

Jasa Aqiqah Karawang Al Hilal: Terbaik & Terpercaya
Daftar Harga Jasa Aqiqah Karawang Al Hilal

HUBUNGI KAMI (0811 2233 1008)

Paket Nasi Kotak

Paket nasi kotak aqiqah Karawang ini terbagi menjadi 2:

  1. Paket hemat seharga Rp15.000/ porsi, berisi; nasi, sambal goreng kentang, yakult, kerupuk, alat makan, acar dan puding.
  2. Paket nikmat seharga Rp19.500/ porsi, berisi; nasi, sambal goreng kentang, yakult, kerupuk, alat makan, acar, puding, telur bulat.

Paket Domba

Paket domba aqiqah Karawang terbagi menjadi 4 pilihan:

  1. Paket ekonomis; Jantan Rp2.150.000 atau betina Rp1.600.000. Hasil masakan; 40 bungkus gule dan 160 tusuk sate/ rendang/ bistik.
  2. Paket hemat; Jantan Rp2.850.000 atau betina Rp2.250.000. Hasil masakan; 60 bungkus gule dan 240 tusuk sate/ rendang/ bistik.
  3. Paket puas; Jantan Rp3.050.000 atau betina Rp2.450.000. Hasil masakan; 80 bungkus gule dan 320 tusuk sate/ rendang/ bistik.
  4. Paket super; Jantan Rp3.450.000 atau betina Rp2.850.000. Hasil masakan; 100 bungkus gule dan 400 tusuk sate/ rendang/ bistik.

Kami tunggu di jasa aqiqah Karawang Al Hilal ya!

(*)Semua harga yang tertera pada setiap paketnya dapat berubah sewaktu-waktu, mohon untuk menghubungi customer service kami untuk segala pertanyaan terkait layanan aqiqah Karawang Al Hilal. Terimakasih.

Sejarah Asal Mula Aqiqah – Jasa Aqiqah Karawang Al Hilal

Ketika masa sebelum Islam datang, masyarakat Arab terbiasa melakukan tradisi menyembelih hewan sebagai salah satu bentuk dari berbagai perayaan.

Hal tersebut dilakukan berkaitan dengan peribadatan atau mengungkapkan rasa suka cita atas sebuah kejadian yang mereka anggap sebagai sesuatu yang penting dan memiliki nilai.

Pada masa sebelum Islam datang, masyarakat Arab melakukan penyembelihan hewan ketika kelahiran anak laki-laki yang disebut dengan aqiqah, menyembelih domba atau kambing yang lahir pertama dan disebut sebagai atirah, dan yang terakhir ketika memasuki bulan Rajab yang disebut sebagai rajabiyah.

Sebagaimana penjelasan pada paragraf sebelumnya, aqiqah adalah penyembelihan domba atau kambing manakala seorang wanita melahirkan anak laki-laki. Masyarakat Arab sebelum datangnya Islam sangat bergembira atas kelahiran anak laki-laki, sehingga mereka merayakan hal tersebut.

Sedangkan rajabiyah adalah perayaan yang dilakukan ketika memasuki bulan Rajab. Rajabiyah dilakukan dengan memotong domba/kambing untuk dimakan bersama keluarga dan orang-orang sekitar seperti tetangga.

Dan atirah adalah menyembelih domba atau kambing yang lahir pertama kali. Kemudian memakannya bersama-sama dan sisanya dibagikan kepada orang lain.

Dalam pelaksanaan aqiqah, mereka menyembelih domba/kambing, mencukur rambut sang anak dan melumuri kepalanya dengan darah hewan sembelihannya. Setelah datangnya Islam, kebiasaan melumuri darah ini diganti dengan melumurkan air yang di dalamnya berisi bunga kuma-kuma atau bunga pacar dan minyak wangi.

Dalam hadist riwayat Ibnu Hibban dijelaskan bahwa pada zaman sebelum Islam datang kepala anak laki-laki diusap dengan kapas yang dilumuri darah kambing yang sudah disembelih. Setelah Islam datang, hal ini dilarang oleh Rasulullah SAW dan diganti dengan minyak wangi.

كَانُوْا فِى اْلجَاهِلِيَّةِ اِذَا عَقُّوْا عَنِ الصَّبِيّ خَضَبُوْا قُطْنَةً بِدَمِ اْلعَقِيْقَةِ. فَاِذَا حَلَقُوْا رَأْسَ الصَّبِيّ وَضَعُوْهَا عَلَى رَأْسِهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ اِجْعَلُوْا مَكَانَ الدَّمِ خَلُوْقًا

”Dahulu orang-orang pada masa Jahiliyah apabila mereka beraqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya. Maka Nabi Saw menyuruh mereka untuk mengganti darah tersebut seraya berkata, “Gantilah darah itu dengan minyak wangi.”

Atau gambaran lain terkait pelaksanaan aqiqah pada masa sebelum datangnya Islam bisa kita simak dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dari Buraidah berikut ini:

كُنَّا فِى اْلجَاهِلِيَّةِ اِذَا وُلِدَ ِلاَحَدِنَا غُلاَمٌ ذَبَحَ شَاةً وَ لَطَخَ رَأْسَهُ بِدَمِهَا، فَلَمَّا جَاءَ اللهُ بِاْلاِسْلاَمِ كُنَّا نَذْبَحُ شَاةً وَ نَحْلِقُ رَأْسَهُ وَ نَلْطَخُهُ بزَعْفَرَانٍ

“Dahulu kami di masa Jahiliyah apabila salah seorang di antara kami mempunyai anak laki-laki, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing tersebut. Maka, setelah Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur (menggundul) rambut anak tersebut dan melumurinya dengan zafaran/zafaron (minyak wangi).”

Dengan merujuk pada kedua hadist di atas menjadi bukti bahwa “tradisi” aqiqah sudah dilakukan oleh orang-orang Arab jahiliyah, kemudian “dilanjutkan” oleh Islam dengan adanya sedikit perbaikan.

Bermula dari berlakunya aqiqah hanya untuk kelahiran anak laki-laki menjadi diberlakukannya juga bagi anak perempuan. Kemudian mengganti prosesi pelumuran darah kepada kepala anak dengan minyak wangi.

Agama Islam meneruskan dan memperbaiki “tradisi” aqiqah ini karena selain merupakan bentuk ungkapan rasa syukur kepada Allah atas kelahiran seorang anak, juga karena mengandung kebaikan berupa berbagi kegembiraan dengan memberikan daging hewan sembelihan kepada sesama.

Landasan Hukum Aqiqah – Jasa Aqiqah Karawang Al Hilal

Landasan hukum dalam menjalankan aqiqah yakni merujuk pada haidst Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Tirmidzi, dan Abu Dawud, yang artinya:

“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ke tujuh, dicukur (rambutnya), dan diberi nama. (HR. Ibnu Majah no. 3165, Tirmidzi no. 2735, Abu Dawud no. 2527. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam kitab al-Irwa’ no. 1165).

Para ulama memiliki pemahaman yang berbeda-beda dalam menentukan hukum aqiqah. Sebagian ulama mengatakan hukum aqiqah adalah wajib, sebagian menghukumi mubah, dan kebanyakan ulama menghukumi sunah.

Jumhur ulama menghukumi aqiqah sebagai sunah muakad. Sedangkan tata cara melakukan aqiqah sudah dijelaskan oleh para ulama berdasarkan hadist di atas.

Doa untuk Perlindungan Bayi – Jasa Aqiqah Karawang Al Hilal

Salah satu doa yang cukup mahsyur sebagai doa untuk perlindungan bayi antara lain:

أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ، مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّةٍ

A’udzu bikalimatillahittaammati min kulli syaithaanin wa hammatin wa min kulli ‘ainin lammah.

Artinya: “Aku lindungi kamu berdua dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari semua setan dan binatang buas, serta dari pandangan mata yang membawa keburukan” (HR. Bukhori).

Selain membaca doa tersebut juga bisa diiringi dengan membaca muawwidzatain yang terdiri dari surah Al-Ikhlas, An-Nas, dan Al-Falaq.

3 Keutamaan Aqiqah yang akan Didapat Oleh Sang Anak – Jasa Aqiqah Karawang Al Hilal

Aqiqah termasuk ibadah sunah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW, terdapat banyak sekali hikmah dan keutamaan yang dapat diperoleh manakala seseorang melaksanakan aqiqah untuk anaknya. Berikut ini adalah 3 keutamaan yang akan didapat oleh sang anak manakala diaqiqahi;

1. Mendapatkan Pahala

Salah satu bukti bahwa seorang hamba mencintai Rasulullah SAW adalah dengan melaksanakan apa-apa (sunah) yang dianjurkan oleh Rasulullah dalam hadisnya.

Betulkah seperti itu? Jawabannya YA, BETUL SEKALI. Kita semua sebagai umat Islam mengetahui bahwa landasan hidup seorang muslim sudah ditetapkan dalam Quran dan Hadis Rasulullah SAW.

Dengan berusaha mengamalkan apa yang telah Rasulullah jelaskan dalam hadisnya, insya Allah akan bernilai ibadah dan mendatangkan keberkahan serta pahala, salah satunya seperti aqiqah ini.

Kebaikan berupa keberkahan dan pahala ini akan berlaku bagi orang tua maupun bagi si anak (insya Allah).

2. Menghilangkan Kotoran dan Bibit Penyakit pada Anak

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa dalam prosesi aqiqah terdapat salah satu tahapan berupa mencukur rambut bayi hingga gundul.

Hal tersebut bertujuan untuk membersihkan kotoran yang masih menempel pada rambut bayi ketika pertama kali ia dilahirkan. Karena bisa saja kotoran yang menempel tersebut menjadi bibit penyakit bagi bayi apabila tidak dibersihkan dengan cara dicukur.

3. Sarana untuk Mengingatkan dan Meningkatkan Ibadah kepada Allah

Pada sebagian acara aqiqah, terdapat sesi seperti pembacaan ayat suci Al-Quran, salawat, tahlil, hingga pembacaan kisah hidup Rasulullah SAW.

Selain itu, biasanya pada acara syukuran aqiqah terdapat pemberian tausiyah oleh ustadz/ustadzah, yang mana hal tersebut dapat menjadi sarana untuk saling mengingatkan dalam perihal ibadah atau amal salih lainnya.

Demikian berbagai informasi seputar aqiqah beserta daftar harga jasa aqiqah Karawang Al Hilal, semoga bermanfaat dan mendatangkan kebaikan. Terimakasih, jazakumullah khairal jaza.

Waktu Pelaksanaan Aqiqah yang Sesuai dengan Sunnah – Jasa Aqiqah Karawang Al Hilal

Waktu pelaksanaan aqiqah disunahkan pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ke-7, digunduli rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan An Nasa’i).

Hari ketujuh dihitung dari siang hari kelahiran bayi. Jika bayi dilahirkan pada malam hari, maka malam tersebut tidak masuk dalam hitungan satu hari. Perhitungan akan dimulai dihari berikutnya.

Apabila bayi dilahirkan di pagi hari, maka sudah dihitung sebagai hari pertama.

Adapun hikmah menurut para ulama terkait pelaksanaan aqiqah di hari ketujuh yakni untuk meringankan keluarga bayi. Jika aqiqah disunahkan pada hari-hari awal (misal: hari pertama), keluarga bayi akan kesulitan karena masih disibukkan dengan kelahiran sang bayi.

Sedangkan dalam mencari kambing untuk aqiqah pun memerlukan usaha. Maka dengan disyariatkannya aqiqah pada hari ketujuh dirasa cukup memudahkan pelaksanaannya.

Apabila Melaksanakan Aqiqah Sebelum Hari Ketujuh

Dengan berbagai kendala yang dapat ditemui dalam aqiqah, aqiqah bisa saja diusulkan untuk dilakukan sebelum hari ketujuh atau bahkan sebelum bayi dilahirkan.

Penyembelihan hewan sebelum bayi dilahirkan termasuk dalam sembelihan biasa. Hal tersebut dikemukakan menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabilah (Imam Ahmad bin Hambal).

Oleh karena itu menyembelih aqiqah sebelum kelahiran bayi dianggap tidak sah.

Di samping itu, ulama Hanafiyah dan Malikiyah menganggap bahwa waktu peyembelihan hewan aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh, sehingga melaksanakan aqiqah sebelum mencapai batas itu tidak diperkenankan.

Batas Waktu Pelaksanaan Aqiqah

Terkait waktu dalam melaksanakan aqiqah, para ulama berbeda-beda pendapat. Ulama yang berkiblat pada mahzab Maliki berpendapat bahwa pelaksanaan aqiqah batasnya hanya tujuh hari setelah kelahiran sang bayi.

Sedangkan ulama Syafi’iyah menjelaskan bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum anak mencapai usia baligh, dan dalam hal tersebut, aqiqah masih menjadi tanggung jawab sang ayah. Mengakhirkan pelaksanaan aqiqah dibolehkan, namun kita tetap dianjurkan untuk tidak mengakhirkannya hingga anak mencapai usia baligh.

Karena jika telah mencapai usia baligh, maka aqiqah dianggap gugur. Anak yang telah mencapai usia baligh boleh memilih untuk melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri.

Adapun ulama Hambali, jika dihari ketujuh tidak dilaksanakan aqiqah, maka sunah dilaksanakan pada hari ke-14, dan jika tidak sempat pada hari ke-14, maka disunahkan untuk melaksanakannya pada hari ke-21.

Wallahua’lam bishawab.

Kami tunggu di Aqiqah Al Hilal ya!

Ada yang dapat kami bantu?