Bolehkah Orang Tua Makan Daging Aqiqah Anaknya

Bolehkah Orang Tua Makan Daging Aqiqah Anaknya

Bolehkah Orang Tua Makan Daging Aqiqah Anaknya ? atau apakah keluarga boleh memakan daging aqiqah anak tersebut?

Bolehkah Orang Tua Makan Daging Aqiqah Anaknya

Boleh Orang Tua Makan Daging Aqiqah Anaknya

Jawabannya adalah BOLEH. Boleh bagi orang tua anak memakan daging aqiqah anaknya sendiri. Mengapa?

Baca Juga: Cara Pembagian Daging Aqiqah

1. Secara prinsip, aturan aqiqah sama dengan aturan qurban

Ibnu Qudamah mengatakan,

وسبيلها في الأكل والهدية والصدقة سبيلها ـ يعني سبيل العقيقة كسبيل الأضحية .. وبهذا قال الشافعي .

Aturan aqiqah terkait jatah booleh dimakan, dihadiahkan, disedekahnkan, sama seperti aturan qurban… dan ini pendapat as-Syafii.

Kemudian beliau menyebutkan khilaf ulama dalam masalah ini. Lalu beliau menyimpulkan,

والأشبه قياسها على الأضحية لأنها نسيكة مشروعة غير واجبة فأشبهت الأضحية ولأنها أشبهتها في صفاتها وسنها وقدرها وشروطها فأشبهتها في مصرفها

Yang lebih mendekati, aqiqah diqiyaskan dengan berqurban. Karena ini ibadah yang disyariatkan dan tidak wajib. Seperti qurban. Karena sama dengan qurban terkait sifatnya, sunah-sunahnya, ukurannya, dan syaratnya. Sehingga dalam aturan penyalurannya juga disamakan. (al-Mughni, 11/120).

Sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala,

فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ

“Makanlah dari sebagian hewan qurban itu dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan.” (Qs. Al-Haj: 28)

2. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menerangkan terkait aqiqah bahwa,

السُنّةُ عَنِ الغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَان وَعَنِ الجَارِيَةِ شَاةٌ يُطْبَخُ جُدُولًا وَلَا يُكسَرُ لَهَا عَظْمٌ فَيَأكُلُ وَيُطْعِمُ وَيَتَصَدَّقُ

Aqiqah yang sesuai sunah, untuk anak lelaki 2 kambing, anak perempuan seekor kambing. Dimasak utuh tulangnya, tidak dipecah tulangnya, dimakan sendiri, diberikan ke orang lain, dan disedekahkan.

Adapun hadits dari ‘Aisyah tentang masalah aqiqah,

يُجْعَلُ جُدُوْلاً ، يُؤْكَلُ وَيُطْعَمُ

Akhirnya dijadikan tulang (yang tidak dipecah) untuk dimakan dan diberi makan pada yang lainnya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah juz ke-5). Judulan atau jadl adalah setiap tulang yang disimpan tanpa dipecah dan tidak bercampur dengan lainnya. Ini disebutkan dalam Al-Qamus Al-Muhith, hlm. 975.

Baca Juga: Aqiqah Al Hilal, Penyedia Jasa Aqiqah Terbaik di Bandung

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin berkata dalam Syarh Al-Mumthi’ (7: 545), bahwa judulan adalah anggota tubuh hewan berupa tulang yang tidak dipecah. Tulang tersebut diambil dari persendian-persendian.

Disebutkan pula dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, orang yang memiliki hajat aqiqah bisa membagi hasil daging aqiqah dalam bentuk daging mentahan atau yang sudah matang. Hasil tersebut bisa diserahkan pada fakir miskin, tetangga, kerabat atau teman dekat. Keluarganya pun bisa memakan darinya. Ia pun boleh mengundang orang miskin, orang kaya untuk makan-makan di rumahnya. Masalah ini ada kelapangan.

Berdasarkan keterangan di atas, bisa disimpulkan bahwa makan daging aqiqah sendiri atau aqiqah anaknya, hukumnya diperbolehkan.

Allahu a’lam.


Ada yang dapat kami bantu?