Apakah Bayi yang Meninggal Wajib Diaqiqahkan?

Apakah Bayi yang Meninggal Wajib Diaqiqahkan?

Aqiqah Al Hilal – Ayah Bunda pasti sudah tahu bahwa Aqiqah memiliki keutamaan yang sangat besar. Sebagaimana yang disampaikan di dalam hadis sahih dari sahabat Samurah bin Jundub Radhiyallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya. Disembelih atas namanya pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama” (HR. Ahmad)

Al Khottibi Rahimahullah menafsirkan apa yang dimaksud dalam hadis ini dengan mengutip keterangan Imam Ahmad Rahimahullah,

“Imam Ahmad berkata, ‘(Makna tergadaikan di sini adalah) tentang syafaat. Jika tidak diakikahi, kemudian anak meninggal sebelum baligh, maka orang tua terhalang dari (mendapatkan) syafaat anak’” (Lihat di Al-Mifshal fi Ahkam Al-Aqiqah)

Penjelasan di atas kemudian dikuatkan oleh Ibnu Hajar Rahimahumallah,

“Para ulama berbeda pendapat tentang makna ‘anak tergadai sampai diakikahi’. Namun pendapat yang paling baik adalah apa yang dikatakan oleh Imam Ahmad bin Hambal. Beliau mengatakan, ‘Hadis ini berkenaan dengan syafaat.’ Maksud beliau, jika anak belum ditunaikan akikahnya, lalu meninggal saat masih kecil, maka kedua orangtuanya tidak bisa mendapatkan syafaatnya” (Fathul Bari)

Mengingat keutamaan besar dalam beraqiqah, maka tetap dianjurkan untuk mengaqiqahi bayi yang lahir meskipun ia telah meninggal.

“Jika janin meninggal setelah ditiupkan ruh, kemudian ibunya keguguran, maka janin itu dimandikan, dikafani dan disalatkan, kemudian dikuburkan. Disunahkah diberi nama dan diakikahkan. Bagi anak laki-laki dua kambing, anak perempuan satu kambing. Kriterianya adalah kambing yang sah untuk kurban. Semoga Allah memberikan taufik, selawat serta salam untuk Nabi kita Muhammad serta keluarga dan para sahabat beliau” (Fatwa Lajnah Da-imah)

Bayi yang telah ditiupkan ruh yakni saat kandungan sudah menginjak umur 4 bulan, maka sudah dihukumi sebagai manusia yang In Syaa Allah kelak akan dibangkitkan pada hari kiamat. Oleh sebab itu, ia tetap dianjurkan untuk diaqiqahkan.

Wallahu’alam bishawab.

Semoga penjelasan ini dapat bermanfaat, ya! Aamiin Yaa Rabbal’alaamiin.

Sumber gambar: jawapos.com

Penulis: Elis Parwati

Ada yang dapat kami bantu?