Aqiqah al Hilal – Satu-satunya makanan yang dapat dikonsumsi oleh si kecil yang baru lahir ke Dunia adalah Air Susu Ibu (ASI). Tidak main-main, nutrisi yang dihasilkan dari ASI untuk si Kecil pun cukup banyak dan sangat bermanfaat bagi si kecil. Untuk memberikan ASI terbaik bagi si Kecil, sudahkah Bunda menyiapkan Nutrisi terbaik untuk menghadirkan ASI yang baik untuk si Kecil?
Salah satu metode yang dapat dilakukan oleh Bunda untuk memberikan ASI dengan kualitas yang baik bagi si kecil adalah dengan mengonsumsi makanan bergizi dan seimbang. Selain itu, makanan yang dikonsumsi oleh Bunda pun akan memberikan varian rasa sesuai dengan makanan yang Bunda konsumsi loh!
Lantas, Makanan apa saja yang dapat Bunda konsumsi agar Air Susu Ibu untuk si Buah Hati lancar? Berikut ini adalah daftar camilan yang dapat dikonsumsi oleh Bunda:
- Produk Olahan Susu
- Kacang-kacangan
- Teh Susu Jahe
- Telur rebus
- Kurma
- Ubi-ubian
- Popcorn
- Coklat
Tidak perlu khawatir ketika tubuh semakin besar! InsyaAllah ketika Bunda senantiasa mengonsumsi Makanan dan Camilan yang sehat maka Obesitas dan Penyakit lainnya pun akan terhindar. Aamiin Yaa Rabbal Alaamiin.
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Dan bagi para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” [Q.S. 2:233]