Kapan Waktu Pelaksanaan Aqiqah (akikah) ?
Kapan waktu pelaksanaan aqiqah, kapan batas pelaksanaan aqiqah, bagaimana jika aqiqah lebih dari hari ke tujuh (7), bagaimana aqiqah untuk janin yang keguguran ??? Sebelum menjawab pertanyaan” seperti ini mari kita ketahui dulu apa itu aqiqah.
Apa Itu Aqiqah ?
Aqiqah adalah tindakan menyembelih seekor hewan (kambing/domba) untuk menandai kelahiran seorang anak. Ini bermanfaat karena berbagai alasan. Salahsatunya yaitu bertujuan untuk mengumumkan kelahiran anak Anda dan berterima kasih kepada Allah SWT atas berkah dan karunia diberikannya anak kepada kita.
Hukum Aqiqah (akikah) Adalah Sunnah Muakkadah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Semua bayi tergadaikan dengan aqiqah-nya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama, dan dicukur rambutnya.”
[Shahih, HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lain-lainnya].
Semua umat muslim tentunya sudah tidak asing dengan amalan dari aqiqah yang adalah butiran sunnah yang sudah menjadi tradisi bagi seluruh umat muslim di berbagai belahan dunia sehingga sunnah ini tidak akan punah termakan oleh waktu.
Hari / Waktu Pelaksanaan Aqiqah
Berdasarkan hadis “Shahih, HR. Abu Dawud, Tirmidzi” diatas, bahwa dianjurkan bagi yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran. Akan tetapi apabila dirinya belum memiliki kesanggupan melaksanakannya pada hari ketujuh maka bisa dilakukan pada hari keempat belas atau dua puluh satu atau pada kapan pun dirinya memiliki kesanggupan.
Adapun apabila aqiqah dilakukan dihari-hari sebelum hari ketujuh kelahirannya, seperti : hari ke-1 atau ke-2 atau ke-6 maka TIDAK SAH, demikian menurut para ulama Hanafi dan Maliki, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Samurah diatas.
(al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 11011)
Sedangkan sampai usia berapa seorang anak bisa diaqiqahkan maka menurut sekelompok ulama Hambali bahwa ia bisa dilakukan walaupun anak itu sudah berusia baligh dikarenakan menurut mereka tidaklah ada batas maksimal usia seorang anak untuk diaqiqahkan.
Wallahu A’lam…