Bolehkah Orang tua Memakan Akikah Anaknya ?
AQIQAH adalah ibadah yang disunahkan kepada orangtua yang dikaruniai seorang anak, dan dianjurkan dilaksanakan beberapa hari setelah kelahirannya. Hukum aqiqah sama dengan hukum kurban, Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughnimemberikan penjelasan mengenai sajian aqiqah. Ibnu Qudamah menyebut syariat aqiqah sama seperti aturan kurban.
” Yang lebih mendekati, aqiqah diqiyaskan dengan berkurban. Karena ini ibadah yang disyariatkan dan tidak wajib seperti kurban. Karena sama dengan kurban terkait sifatnya, sunah-sunahnya, ukurannya, dan syaratnya. Sehingga dalam aturan penyalurannya juga disamakan.”
Pemiliknya boleh memakan sebagian darinya, menyedekahkan dan menghadiahkannya. Karena menyembelih hewan untuk aqiqah anak termasuk bab syukur kepada Allah. Dan apa yang dikeluarkan sebagai bentuk syukur kepada Allah boleh dimakan sebagiannya. Oleh sebab itu orang tua boleh memakan daging aqiqah atas anaknya.
Beberapa nash menerangkan tentang masalah ini. Di antaranya perkataan ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha tentang aqiqah ini,
يُجْعَلُ جَدُوْلًا ، يُؤْكَلُ وَيُطْعَمُ
“Dijadikan jadul, dimakan dan diberهkan untuk dimakan yang lain.” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya: 5/532)
Begitu juga seperti yang tercantum dalam hadis dari ‘Aisyah RA, bahwa:
Aqiqah yang sesuai sunah, untuk anak lelaki 2 kambing, anak perempuan seekor kambing. Dimasak utuh tulangnya, tidak dipecah tulangnya, dimakan sendiri, diberikan ke orang lain, dan disedekahkan.
Terdapat keterangan dalam Fatawa Al-Lajnah Al-Daimah (11/443) tentang masalah Aqiqah ini,
لمن إليه العقيقة أن يوزعها لحماً نيئاً أو مطبوخاً على الفقراء والجيران والأقارب والأصدقاء ، ويأكل هو وأهله منها ، وله أن يدعو الناس الفقراء والأغنياء ويُطعمهم إياها في بيته ونحوه ، والأمر في ذلك واسع
Artinya:
“Bagi orang yang melaksanakan aqiqah hendaknya ia membagikannya dalam bentuk daging mentah atau sudah dimasak kepada para fuqara’, tetangga, kerabat dekat dan teman-temannya. Dan hendaknya ia dan keluarganya ikut memakan darinya. Ia juga boleh mengundang orang miskin dan orang kaya untuk menyantap hidangan Aqiqah di rumahnya atau semisalnya. Masalah ini sangat lapang.”
Jadi kesimpulan yang dapat diambil dari keterangan diatas bahwa orang tua termasuk keluarga diperbolehkan untuk memakan daging Aqiqah anaknya, ini karena tidak ada nash yang melarang bagi keluarga untuk memakan daging Aqiqah tersebut. Semoga penjelasan diatas dapat bermanfaat bagi kita semua dan menghilangkan keragu-raguan kita sebagai keluarga untuk turut memakan daging Aqiqah.