Apakah Boleh Melakukan Aqiqah Untuk Diri Sendiri ?

Bolehkah Melakukan Aqiqah Untuk Diri Sendiri

Bolehkan Aqiqah Untuk Diri Sendiri

Aqiqah merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah atas lahirnya seorang anak baik itu laki laki maupun perempuan. Dimana, aqiqah atau Al aqiqah sendiri merupakan hewan yang dikurbankan hanya kepada Allah dengan cara menyembelih hewan tersebut. Dengan melakukan aqiqah merupakan salah satu bentuk pendekatan diri dan ucapan rasa syukur kepada kenikmatan Allah.

Banyak umat Islam yang tidak melakukan aqiqah sewaktu kecilnya karena keterbatasan biaya orang tua. Tak sedikit dari masyarakat yang setelah dewasa dan sudah mampu (memiliki biaya) berinisiatif untuk menyembelih aqiqah untuk dirinya sendiri. Namun bagaimanakah Islam memandang hal yang satu ini ? Bolehkah meng aqiqahi diri sendiri ?

Di satu sisi, ada pendapat yang mengatakan bahwa penyembelihan itu hanya disyariatkan untuk orang tua, sehingga si anak malah tidak perlu melakukannya. Namun di sisi lain, ada pendapat yang mengatakan tidak mengapa bila seorang anak melakukan untuk dirinya sendiri. Jadi setidaknya ada dua pendapat dalam hal ini, di mana para ulama, yang levelnya sudah sampai ke tingkat mujtahid betulan, masih berbeda pendapat. Kalau kita buka kitab fiqih, maka kita akan mendapatkan rincian perbedaan pendapat itu.

Ada yang berpendapat diperbolehkan dan ada yang berpendapat tidak perlu:

Pendapat Pertama: Boleh Dilakukan

Ar-Rafi’i

Ulama dari kalangan mazhab Asy-yafi’iyah mengatakan apabila seseorang mengakhirkan dari menyembelihkan aqiqah untuk anaknya hingga anaknya telah baligh, maka telah gugurlah kesunnahan dari ibadah itu.
Namun bila anak itu sendiri yang berkeinginan untuk melakukan penyembelihan aqiqah bagi dirinya sendiri, tidak mengapa.

Muhammad ibn Sirin

Beliau berkata, “Seandainya saya tahu bahwa saya belum disembelihkan aqiqah, maka saya akan melakukannya sendiri.”

Al-Qaffal

Beliau adalah salah seorang dari fuqaha mazhab Asy-Syafi’iyah juga memilih hal yang sama. Silahkan rujuk kitab Syarah Al-Asqalani li Shahih Al-Bukhari jilid 9 halaman 594-595.

‘Atha’ dan Al-Hasan

Mereka berkata bahwa seseorang tidak mengapa bila melakukan penyembelihan aqiqah untuk dirinya sendiri, sebab dirinya menjadi jaminan (rahn).

Pendapat Kedua: Tidak Perlu

Ketika Al-Imam Ahmad bin Hanbal ditanya tentang masalah ini, yaitu bolehkah seseorang melakukan penyembelihan aqiqah untuk dirinya sendiri, lantaran dahulu orang tuanya tidak melakukan untuknya, beliau menjawab bahwa tidak perlu dilakukan hal itu.

Alasannya, karena syariat aqiqah itu berada di pundak orang tuanya, bukan berada di pundak si anak.

Salah satu ulama pengikut mazhab Hanbali, Ibnu Qudamah berkata, “Menurut kami, penyembelihan itu disyariatkan sebagai beban bagi orang tua dan orang lain tidak dibebankan untuk melakukannya, seperti shadaqah fithr. (rujuk kitab Al-Mughni jilid 8 halaman 646).

Jadi kesimpulannya, silahkan saja bila anda merasa ingin menyembelih hewan aqiqah untuk diri anda sendiri. Tidak masalah kalau memang ada rezekinya, asal tidak dipaksakan. Sebab hal itu ada dasarnya, setidaknya didukung oleh beberapa ulama.

Akan tetapi anda harus maklum dengan perkataan orang lain yang tidak setuju dengan sikap seperti itu. Karena memang ada mazhab Ahmad bin Hanbal yang agaknya kurang sepakat dengan pendapat itu.

Toh, keduanya hanyalah ijtihad yang nilai kebenarannya tidak pernah sampai ke level mutlak. Jadi kita boleh saling berbeda pendapat dengan cara yang beradab, santun, wajar, dan tetap menjaga nilai-nilai ukhuwah.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Rumah Fiqih

Ada yang dapat kami bantu?