Ketika Orangtua Belum Menunaikah Aqiqah, Bolehkah Kita Menunaikan Aqiqah Untuk Diri Sendiri?

Melaksanakan Aqiqah pada dasarnya adalah Sunnah yang dianjurkan kepada orangtua untuk buah hatinya. Namun, bagaimana jika orangtua belum sempat untuk melaksanakan Aqiqah untuk buah hatinya hingga akan tersebut tumbuh dewasa? Banyak anak yang bertanya, bolehkah sang anak melakukan Aqiqah untuk dirinya sendiri?

Sebenarnya, melaksanakan Ibadah Aqiqah untuk diri sendiri pun memiliki pandangan yang berbeda-beda dalam oandangan ulama. Sebagian ulama berpendapat, tidak disunnahkan bagi seseorang untuk melaksanakan Aqiqah bagi dirinya sendiri ketika sudah menginjak usia dewasa, karena tidak ada dalil sahih yang menunjukkan hal tersebut boleh untuk dilaksanakan, pandangan tersebut merupakan pandangan dari Mazhab Maliki.

Sedangkan, sebagian Ulama yang lain berpendapat, disunnahkan bagi orangtua yang belum melaksanakan Aqiqah bagi buah hatinya pada waktu kecil untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri ketika mulai beranjak dewasa atau ketika telah dewasa. Dilansir dari laman Republika, pendapat tersebut merupakan pendapat dari Atha’, Hasan al-Basri, Muhammad bin Sirin, Imam Syafi’i, Al Qafal Al Syasi dari Mazhab Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

“Jika akikah itu tidak dilakukan sampai anak baligh, akikah itu tidak lagi disunnahkan bagi anak yang ingin diakikahkan tersebut. Namun, jika ia ingin mengakikahkan dirinya sendiri, itu dibolehkan.” -Imam Syafii-

Tetapi, dewasa ini, kebanyakan Ulama lebih memilih untuk mengikuti pendapat yang kedua. Mengapa? Karena meskipun hadist yang menjadi landasan pendapat itu kurang kuat, dalil yang melarang juga tidak ada, dan banyak tabi’in yang melakukannya, seperti Atha`, Hasan al-Basri, dan Muhammad bin Sirin.

Seperti yang kita ketahui, Aqiqah adalah suatu amalan Sunnah Muakkadah, atau ibadah yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan. Maka dari itu, tidak apa-apa bagi seseorang untuk melaksanakan Aqiqah bagi dirinya sendiri, jika anak tersebut mengetahui bahwa orang tuanya belum mengakikahkannya. Tetapi, baik orangtua yang belum mampu untuk melaksanakannya, dan anak tersebut belum dapat menunaikannya, mereka pun tidak akan berdosa karena tidak melaksanakan Ibadah tersebut. Wallahu’alam bishawab.

Informasi Aqiqah Al Hilal

📱 Pemesanan CS WA Gegerkalong: 0812 2242 9223

📱 Pemesanan CS WA Cibiru: 0877 0034 7724

📍 Alamat Kantor: Jalan Gegerkalong Hilir No.155A, Kota Bandung

Ada yang dapat kami bantu?