Ketentuan dan Syarat Qurban Idul Adha Beserta Sunnah” nya

Ketentuan dan Syarat Qurban Idul Adha

Ketentuan dan Syarat Qurban Idul Adha

Syarat Qurban (Kurban) – Alhamdulillah wa Sholatu wa Salamu ‘alaa Rosulillah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam. Beberapa saat lagi akan datang dimana ummat Islam akan melakukan sebuah ibadah yang agung di sisi Allah ‘Azza wa Jalla di Bulan Dzul Hijjah yang mulia pula. Ibadah tersebut adalah ibadah haji dan qurban.

Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban tinggal menghitung hari. Selain ada yang menunaikan haji ke Mekkah, umat Islam berbondong-bondong membeli hewan untuk berkurban.

Lalu bagaimana ketentuan dan syarat dalam berqutban ? simak penjelasannya dibawah ini.

Hukum Berqurban

Menyembelih qurban adalah sesuatu yang disyari’atkan berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ (konsensus kaum muslimin). Menyembelih qurban Diwajibkan “bagi orang yang mampu“.

Diwajibkan dalam kutip bagi orang yang mampu.

Dalil firman Allah Ta’ala,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2).

Hadits Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah no. 3123. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Baca Juga: Paket Aqiqah Bandung Murah Kualitas Terbaik dengan rasa Terbaik

https://aqiqahalhilal.com/paket-aqiqah-bandung/

Syarat Diwajibkan atau Disunnahkannya Qurban

Jika kita memilih pendapat wajib atau sunnah, ada beberapa syarat yang bisa jadi alasan seseorang diwajibkan atau disunnahkan untuk berqurban. Berikut syarat-syarat tersebut:

  1. Muslim. Orang kafir tidak diwajibkan atau disunnahkan untuk berqurban karena qurban adalah bentuk qurbah (pendekatan diri pada Allah). Sedangkan orang kafir bukanlah ahlul qurbah.
  2. Orang yang bermukim. Musafir tidaklah wajib untuk berqurban.  Ini bagi yang menyatakan bahwa berqurban itu wajib. Namun bagi yang tidak mengatakan wajib, maka tidak berlaku syarat ini. Karena kalau dinyatakan wajib, maka itu jadi beban. Jika dikatakan sunnah, tidaklah demikian.
  3. Kaya (berkecukupan). Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa qurban itu disunnahkan bagi yang mampu, yaitu yang memiliki harta untuk berqurban, lebih dari kebutuhannya di hari Idul Adha, malamnya dan selama tiga hari tasyriq juga malam-malamnya.
  4. Telah baligh (dewasa) dan berakal.

Syarat Hewan Kurban

Hewan yang sah digunakan untuk berqurban

  1. Domba (dlo’nu), apabila sudah berumur satu tahun sempurna dan memasuki tahun yang kedua.
  2. Kambing kacang/ jenis kecil (ma’zu), apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.
  3. Sapi, apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga. 

Untuk satu ekor unta dan sapi itu mencukupi untuk qurbannya tujuh orang, sedangkan kambing itu hanya mencukupi untuk qurbannya satu orang. Satu orang yang berqurban dengan satu ekor kambing itu hukumnya lebih utama dibanding orang yang berqurban dengan seekor unta atau sapi yang digunakan berqurban secara musyarakah (persekutuan) untuk tujuh orang.

Hewan yang tidak sah digunakan untuk berqurban

  • Hewan yang buta salah satu matanya
  • Hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak dengan sangat kuat.
  • Hewan yang sakit, Seperti sakit yang tampak jelas yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak.
  • Hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya.
  • Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya.
  • Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.

Sedangkan hewan yang pecah atau patah tanduknya  itu sah digunakan berqurban, begitu pula hewan yang tidak memiliki tanduk.

Ketentuan dalam Menyembelih Hewan Qurban

Proses penyembelihan hewan qurban didahului dengan:

  1. Membaca basmalah
  2. Membaca Shalawat pada Nabi
  3. Menghadap ke arah kiblat (bagi hewan yang disembelih dan orang yang menyembelih)
  4. Membaca takbir 3 kali bersama-sama
  5. Berdoa agar qurbannya diterima oleh Allah, orang yang menyembelih mengucapkan

Rukun Penyembelihan

Rukun penyembelihan ada empat (4), yaitu:

1. Dzabhu (pekerjaan menyembelih)

2. Dzabih (orang yang menyembelih)

3. Hewan yang disembelih

4. Alat menyembelih

Syarat dalam pekerjaan menyembelih adalah memotong hulqum (jalan nafas) dan mari’ (jalan makanan). Hal ini apabila hewannya maqdur (mampu disembelih dan dikendalikan)

Sunnah Penyembelihan

Adapun hal-hal sunnah dalam penyembelihan hewan kurban adalah sebagai berikut:

a. Memotong wadajain (dua otot yang ada disamping kanan dan kiri)

b. Menggunakan alat penyembelih yang tajam

c. Membaca bismillah

d. Membaca shalawat dan salam pada Nabi Muhammad. Karena menyembelih itu adalah tempat disyari’atkan untuk ingat pada Allah, maka juga disyari’atkan ingat pada Nabi.

Syarat Orang Menyembelih

a. Orang Islam / orang yang halal dinikahi orang Islam

b. Bila hewannya ghoiru maqdur, maka disyaratkan orang yang menyembelih adalah orang yang bisa melihat. Dimakruhkan sembelihannya orang yang buta, anak yang belum tamyiz  dan orang yang mabuk.

Syarat Hewan yang disembelih:

a. Hewannya termasuk hewan yang halal dimakan

b. Masih memiliki hayatun mustaqirrah (kehidupan yang masih tetap), bukan gerakan di ambang kematian kematian.

Syarat Alat Penyembelih:

Yaitu berupa sesuatu yang tajam yang bisa melukai, selain tulang belulang.

Silahkan Tonton Video Dari Ustadz Abdul Somad Tentang “Kupas Tuntas Seputar Qurban” Dibawah Ini: