Jika Anak Belum Diaqiqahkan, Bolehkah Ia Aqiqah untuk Dirinya Sendiri?

Jika Anak Belum Diaqiqahkan, Bolehkah Ia Aqiqah untuk Dirinya Sendiri?

 

A group of men in white robes holding a lamb

AI-generated content may be incorrect. AQIQAH AL HILAL – Aqiqah adalah salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak. Umumnya, aqiqah dilakukan oleh orang tua pada hari ketujuh setelah kelahiran anak, dengan menyembelih dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Namun, bagaimana jika seseorang belum diaqiqahkan oleh orang tuanya saat kecil? Bolehkah ia melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri saat dewasa?

Aqiqah dan Hukumnya

Dalam ajaran Islam, aqiqah hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi orang tua yang mampu secara finansial. Hal ini dijelaskan dalam beberapa hadis Rasulullah SAW, salah satunya:

“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan baginya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Namun dalam kondisi tertentu, tidak semua orang tua mampu melaksanakan aqiqah bagi anaknya. Lalu bagaimana jika si anak telah dewasa?

Aqiqah untuk Diri Sendiri

Mayoritas ulama, termasuk pendapat dari Imam Ahmad bin Hanbal, menyatakan bahwa tidak mengapa seseorang melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri jika ia belum diaqiqahkan ketika kecil. Hal ini dianggap sebagai bentuk kebaikan dan pelaksanaan sunnah yang tertunda, bukan sebuah kewajiban mutlak.

Diriwayatkan dari beberapa sumber, Nabi Muhammad SAW sendiri pun melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri setelah diangkat menjadi nabi, meski ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai keabsahan hadis tersebut. Namun, ini tetap menjadi dasar bahwa seseorang yang belum diaqiqahkan tetap bisa melaksanakannya ketika dewasa sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Niat dan Keikhlasan Menjadi Kunci

Yang paling penting dalam pelaksanaan aqiqah untuk diri sendiri adalah niat yang ikhlas dan pemahaman bahwa ini merupakan bentuk ibadah sunnah, bukan kewajiban. Jika seseorang memiliki kemampuan finansial dan ingin melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri, maka hal itu diperbolehkan dan insyaAllah bernilai pahala di sisi Allah SWT.

Wallahu’alam bishawab.

Jadi, jika sahabat Aqila belum diaqiqahkan oleh orang tua dan saat ini memiliki keinginan serta kemampuan untuk melakukannya sendiri, tidak ada larangan dalam Islam untuk melaksanakan aqiqah pribadi. Bahkan, hal ini bisa menjadi wujud syukur kepada Allah SWT dan semangat untuk meneladani sunnah Rasulullah SAW.

Bismillahirrahmanirrahim

Semoga Allah SWT menerima setiap amal ibadah kita dan menjadikannya pemberat kebaikan di akhirat kelak. Aamiin ya rabbal ‘alaamiin.

PENULIS: NAFISAH SAMRATUL F.

📱Info Pemesanan Aqiqah Al Hilal 🔽🔽🔽

CS WA Gegerkalong, Cilame 0812 2242 9223

CS WA Cibiru dan Jalan Golf 0877 0034 7724

CS WA Luar Bandung 0811 2233 1008

Aqiqah Al Hilal, Dobel Pahalanya Soleh Anaknya 💚