Sumber gambar : bandung.viva.co.id
AQIQAH AL HILAL_Berbagi daging Aqiqah menjadi hal yang ambigu terkait hukumnya. Namun ,sebelum membahasa lebih jauh. Mari mengenal apa itu Aqiqah ?. Aqiqah merupakan salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan dalam Islam sebagai ungkapan syukur atas kelahiran seorang anak. Menurut pendapat para ulama, pembagian daging aqiqah memiliki aturan yang mirip dengan qurban, yakni dianjurkan untuk dikonsumsi sendiri, dibagikan kepada tetangga, serta diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Namun, bagaimana hukumnya jika daging aqiqah diberikan kepada tetangga yang non-Muslim?
Menurut Imam Hanafi, berbagi makanan dari aqiqah kepada tetangga non-Muslim diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa aqiqah adalah bentuk sedekah dan kebaikan yang dapat diberikan kepada siapa saja, tanpa memandang perbedaan agama. Seperti dalam ibadah qurban, dagingnya dapat dikonsumsi sendiri, dibagikan kepada orang lain, termasuk tetangga non-Muslim, dan disedekahkan kepada mereka yang membutuhkan.
Dalam kitab al-Fatawa al-Hidiyya dan al-Fatawa al-Hamidiyya, disebutkan bahwa aqiqah merupakan amalan yang mendatangkan pahala jika disertai dengan niat yang baik. Oleh karena itu, memberikan daging aqiqah kepada tetangga, termasuk yang non-Muslim, tetap menjadi bagian dari perbuatan baik yang dianjurkan.
Dalil mengenai pelaksanaan aqiqah sendiri dapat ditemukan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Salman bin ‘Amir, di mana Rasulullah ﷺ bersabda:
“Ada aqiqah yang dilakukan untuk seorang anak laki-laki. Sembelihlah darahnya dan hilangkanlah bahaya darinya.” (HR. Bukhari)
Selain itu, Islam juga mengajarkan pentingnya menjaga hubungan baik dengan sesama, termasuk dengan tetangga non-Muslim. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Wahai manusia! Tebarkanlah salam, berilah makan kepada orang lain, jalinlah tali silaturahmi, dan shalat malam ketika orang lain tidur, niscaya kalian akan masuk surga dengan selamat.” (HR. Tirmidzi)
Hadits ini menunjukkan bahwa memberi makan kepada orang lain, termasuk mereka yang berbeda keyakinan, adalah bagian dari ajaran Islam yang menekankan sikap kasih sayang dan kebersamaan. Dengan demikian, dalam pandangan Imam Hanafi, tidak ada larangan untuk berbagi daging aqiqah dengan tetangga non-Muslim, selama dilakukan dengan niat baik dan dalam semangat berbagi daging aqiqah adalah kebahagiaan.
Wallahu a’lam.
Penulis : elis
Website : Aqiqah Al Hilal
Sumber artikel : https://seekersguidance-org.translate.goog/