Aqiqah memiliki hukum sunnah muakkadah dan bukan wajib. Namun aqiqah ini dianjurkan dalam syariat Islam dan harus dilakukan oleh kedua orang tuanya untuk menyembelih kambing pada tujuh hari kelahiran bayi. Lalu bagaimana dengan anak belum di aqiqah? simak penjelasannya dibawah ini.
Meskipun sunnah, namun ternyata menurut para ulama ada beberapa hal yang harus anda ketahui jika anda atau buah hati anda belum di aqiqah. Jenis Hewan untuk aqiqah bisa Kambing maupun Domba.
Aqiqah untuk laki-laki yaitu dengan menyembelih dua ekor, sedangkan anak perempuan cukup satu ekor saja.
Berikut dalil yang menguatkan pernyataan di atas:
“Siapa yang dikaruniai seorang anak, dan dia berkeinginan menyembelih untuknya, maka sembelihlah untuk anak laki-laki dua kambing dan sepadan dan untuk anak wanita satu kambing.” (Hadits Hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Abi Dawud).
Aqiqah pada dasarnya untuk melepaskan status tergadainya seorang anak, seperti dijelaskan dalam hadits “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad 20722, At-Turmudzi 1605. Dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Anak Belum di Aqiqah ?
Adapun bahaya yang bisa terjadi pada anak yang belum di aqiqah menurut para ulama dilansir dari kumparan.com yaitu dijelaskan di bawah ini:
1. Jika seorang anak yang belum di aqiqah dan meninggal sebelum baligh maka ia tidak dapat memberikan syafa’at bagi orang tuanya, sampai dia di aqiqahkan. Salah satu syafa’at yang didapat oleh orang tua adalah jika ia memiliki anak yang meninggal di usia balita, maka kedua orang tuanya dapat masuk surga.
Sebagaimana dalam hadits dijelaskan:
“Anak-anak kecil (yang meninggal) menjadi kanak-kanak surga, ditemuinya kedua ibu bapaknya, lalu dipegangnya pakaian ibu bapaknya – sebagaimana saya memegang tepi pakaian ini dan tidak berhenti (memegang pakaian) sampai Allah memasukkannya dan kedua ibu bapaknya ke dalam surga.” (HR. Muslim no. 2635)
2. Bahaya selanjutnya menurut ulama yaitu anak yang belum diaqiqahkan masih dihalang untuk mendapatkan keselamatan dari bahaya kehidupan. Mula Ali Al-Qari Rahimahullah menjelaskan, “Tergadai dengan aqiqahnya, maksudnya ialah, anak itu terhalang mendapat keselamatan dari mara bahaya sampai dia diaqiqahi.” (Al-Mifshal fi Ahkam Al-Aqiqah, hal. 30).
Baca Juga: Paket Aqiqah Bandung Enak & Nikmat, Kambing Sehat Berkualitas
https://aqiqahalhilal.com/paket-aqiqah-bandung/
3. Selanjutnya yaitu bayi yang dilahirkan berada dalam keadaan terkekang oleh setan. Tali kekangan tersebut tidak bisa terlepas sampai bayi di aqiqah kan. Kemudian Imam Ibnul Qayyim rahimahullah memberikan makna, Allah menjadikan aqiqah sebagai bentuk sebab dilepaskannya bayi dari kekangan setan. Dalam artian, aqiqah ini sebagai bentuk tebusan untuk mengeluarkan bayi dari jeratan setan.
Dari uraian di atas maka dapat ditarik kesimpulan, bahwa aqiqah bukanlah sebuah perkara yang dapat dipandang sepele dan seyogyanya harus dilakukan karena termasuk dalam syariat meskipun tidak diwajibkan.