Nama adalah ciri atau tanda, maksudnya adalah orang yang diberi nama dapat mengenal dirinya atau dikenal oleh orang lain. Berbagai pilihan nama tentu mengandung arti masing-masing, yang bisa ayah ibu berikan pada calon buah hati.
Setiap orang tua pasti ingin memberi nama anaknya dengan nama yang bagus, bukan hanya bagus tetapi juga memiliki arti yang bermakna. Orang tua bebas memberi nama anaknya, hanya saja ada beberapa rambu-rambu syar’i yang sebaiknya dihindari pada saat memilih nama.
Pemilihan Nama Anak yang Harus Dihindari Dalam Islam:
1. Memberi Nama Dengan Salah Satu Nama-Nama Allah
Memberi nama dengan salah satu Nama-nama Allah –Tabaraka wa Ta’ala- yang bermakna khusus hanya untuk-Nya, seperti; Nama Al Khalik (Maha Pencipta), Ar Raziq (Maha Permberi Rizeki), Ar Rabb (Maha Pemelihara), Ar Rahman (Maha Pengasih) atau yang serupa dengannya. Atau dengan Nama-nama yang tidak pantas untuk disandang oleh selain Allah, seperti Malikul Muluk (Raja diraja), Al Qahir (Maha Berkuasa) Dan lain sebagainya. Nama-nama seperti itu haram hukumnya untuk penamaan seorang anak, dan kalau ada wajib dirubah. Allah –‘Azza wa Jalla- berfirman:
Artinya: “Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Dia (yang patut disembah)?”. (QS. Maryam: 65)
2. Mengandung Penghambaan Kepada Selain Allah
Jika mengandung penghambaan kepada selain Allah –‘Azza wa Jalla-, baik penghambaan kepada Nabi yang diutus atau malaikat yang dekat dengan Allah. Maka tidak dibolehkan sama sekali menghamba kepada selain Allah.
Dan di antara nama-nama yang bermakna penghambaan kepada selain Allah adalah Abdur Rasul, Abdun Nabi, Abdul Amir, dan nama-nama lainnya yang mempunyai arti penghambaan atau kehinaan kepada selain Allah –‘Azza wa Jalla-. Bagi pemilik nama-nama tersebut dan orang yang akan memberi nama bagi anggota keluarganya dengan nama-nama tersebut wajib dirubah.
Seorang sahabat Nabi yang mulia Abdurrahman Bin Auf berkata: “Dulu nama saya adalah Abdu ‘Amr (menurut riwayat lainnya) Abdul Ka’bah, setelah saya masuk Islam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam- merubah nama saya dengan Abdurrahman”. (HR. Hakim; 3/306 dan setujui oleh Imam Dzahabi)
3. Nama Patung
Memberi nama dengan nama-nama patung atau dengan nama para thagut (para tokoh yang melampaui batas) dan disembah selain Allah, seperti penamaan dengan syetan atau yang serupa dengannya
Semua nama-nama di atas tidak boleh bahkan haram hukumnya, maka barang siapa yang dirinya mempunyai nama-nama di atas dan telah menamakan orang lain dengan nama-nama di atas, maka harus merubahnya.
4. Nama Orang Kafir
Memberi nama dengan nama-nama orang kafir yang dijadikan identitas mereka secara khusus, seperti; Abdul Masih, Batris, Jarjas, dan nama-nama lainnya yang menunjukkan kepada agama non Islam.
5. Nama Orang Fasik
Makruh hukumnya memberi nama dengan nama-nama orang fasik seperti para penyanyi laki-laki dan atau para penyanyi perempuan, para artis laki-laki atau perempuan, dan nama lainnya. Namun demikian jika nama-nama mereka mengandung makna yang baik, maka dibolehkan untuk menamakan diri dengannya tapi karena mengandung makna yang baik tersebut, bukan untuk menyerupai mereka atau mengikuti jejak langkah mereka.
6. Mengandung Arti yang Jelek
Makruh hukumnya member nama dengan nama-nama yang artinya menjadikan orang lain menjauh, bisa jadi karena mengandung arti yang buruk atau berpotensi untuk menjadi bahan olokan, di samping juga hal itu menyimpang dari petunjuk Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang memerintahkan untuk memberi nama dengan nama-nama yang baik, seperti; nama Harb (perang), Rasysyasy (percikan darah), Hiyam (nama penyakit onta), dan nama lain diantara nama-nama yang mangandung arti buruk dan tidak baik.
7. Nama Mengundang Syahwat
Makruh hukumnya memberi nama dengan nama-nama yang mengandung lembek atau mengundang syahwat. Hal ini banyak untuk penamaan anak perempuan, seperti halnya beberapa nama yang mempunyai sifat seksual dan mengundang syahwat.
8. Nama Mengandung Makna Dosa / Maksiat
Makruh hukumnya memberi nama dengan nama-nama yang mengandung makna dosa dan maksiat, seperti; Sariq (pencuri), Zhalim (orang zhalim), atau memberi nama dengan nama-nama para Fir’aun dan para pelaku maksiat, seperti; nama Fira’un, Haman dan Qarun.
9. Nama Hewan (sifat tercela)
Makruh hukumnya memberi nama dengan nama-nama hewan yang dikenal dengan sifat yang tercela, seperti; himar (keledai), Kalb (anjing), Qird (kera) dan lain sebagainya.
10. Nama-Nama yang Disandarkan Kepada Agama
Makruh hukumnya memberi nama dengan nama-nama yang disandarkan kepada agama dan kepada Islam, seperti Nuruddin (cahaya agama), Syamsuddin (matahari agama), demikian halnya dengan Nurul Islam (cahaya Islam), Syamsul Islam (matahari Islam) karena mengandung pemberian sesuatu kepada pemilik nama di atas hak yang seharusnya. Para ulama salaf mereka tidak menyukai pemberian julukan kepada mereka dengan gelar-gelar tersebut.
Imam Nawawi tidak menyukai julukan dirinya dengan Muhyiddin (yang menghidupkan agama), demikian juga Syeikh Islam Ibnu Taimiyah beliau tidak menyukai beliau dijuluki dengan Taqiyuddin (orang yang bertakwa dalam agama) dengan mengakatakan: “…hanya saja keluargaku menjulukiku dengan julukan tersebut, lalu menjadi tersebar kemana-mana”.
11. Nama-Nama yang Disandarkan Kepada Islam
Makruh hukumnya memberi nama dengan nama-nama yang disandarkan kepada Nama Allah -‘Azza wa Jalla- selain Abdullah (hamba Allah), seperti; Hasbullah (Cukuplah dengan Allah), Rahmatullah (rahmat Allah) dan lain sebagainya, demikian juga nama-nama yang disandarkan kepada Rasulullah.
12. Nama Nama Malaikat
Makruh hukumnya memberi nama dengan nama-nama malaikat, demikian juga dengan nama-nama surat di dalam Al Qur’an, sepeti; Thaha, Yasiin dan lain sebagainya. Nama-nama ini termsuk huruf-huruf pembuka surat dan bukan termasuk nama-nama Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Baca; Tuhfatul Maudud karya Ibnu Qayyim –rahimahullah- hal. 109 .
Dianjurkan untuk memperhatikan hal-hal berikut ini pada saat memberikan nama kepada anak:
1. Hendaknya mengetahui bahwa nama tersebut akan terus melekat bersamanya sepanjang hidup, nama yang tidak pantas bisa jadi akan menyebabkannya merasa sempit, sedih dan tidak merasa nyaman dengan kedua orang tuanya atau kepada orang yang telah memberinya nama tersebut.
2. Pada saat melihat daftar nama untuk memilih salah satunya, penting untuk mempertimbangkannya dari banyak sisi, maka hendaknya dilihat sisi nama tersebut, penting juga difikiran kesesuaian nama tersebut pada saat masih anak-anak, remaja bahkan sampai usia lanjut nantinya, termasuk kesesuaian nama tersebut jika ia dipanggil dengan nama tersebut, juga sejauh mana keserasian dengan nama ayahnya dan seterusnya.
3. Pemberian nama itu menjadi hak yang syar’i bagi seorang ayah karena dialah yang akan menjadi garis nasabnya, akan tetapi disunnahkan bagi seorang ayah untuk melibatkan ibu untuk menentukan nama anaknya dan mengambil pendapatnya jika pilihannya baik.
4. Wajib hukumnya untuk menyandarkan nasab seorang anak kepada ayahnya, meskipun sudah meninggal dunia, dicerai dan lain sebagainya meskipun ayahnya tidak ikut membesarkannya atau belum pernah sama sekali melihatnya. Haram hukumnya menisbatkan nasab anak kepada selain bapaknya, kecuali hanya pada satu kondisi yaitu; jika anak tersebut buah dari hubungan badan di luar nikah, maka pada kondisi seperti ini anak dinisbatkan kepada ibunya dan tidak boleh dinisbatkan kepada bapaknya.