Aqiqah al Hilal – Aqiqah merupakan ibadah dengan menyembelih hewan serta mencukur bayi yang dibarengi dengan pemberian nama bayi tersebut, dengan tujuan bersyukur atas diamanahi seorang bayi.
Waktu aqiqah untuk seorang anak laki-laki maupun perempuan yang dianjurkan menurut manhaj salaf yaitu pada hari ke-7 kelahiran anak tersebut.
Secara pandangan mayoritas (jumhur) ulama, hukum aqiqah itu sunah muakad yaitu mendekati wajib. Namun, kapankah limit dari waktu pelaksanaan aqiqah dalam islam?
Waktu Aqiqah Paling Afdhol Menurut Sunah dalam Islam
Rasulullah SAW memberikan contoh beserta panduan yang jelas tentang aqiqah, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a dan sahabatnya. Saat itu, beliau melaksnakan aqiqah cucu-cucunya yaitu Hasan dan Husein pada hari ke-7. Berdasarkan dalil waktu aqiqah berdasarkan hadits shahih Samuroh bin Jundub bahwa:
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم– قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى »
Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah SAW bersabda,
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur (habis) rambutnya dan diberi nama.”
(HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits yang menjelaskan waktu aqiqah tersebut di atas adalah shahih)
Cara Menghitung Waktu Aqiqah
Ayah dan Bunda dapat menghitung waktu aqiqah sejak bayi dilahirkan, gunakanlah perhitungan kalender hijriah. Contohnya, jika ada bayi lahir pada hari Kamis pukul enam pagi (06.00 WIB), maka hitungan hari ketujuh sudah sejak hari Kamis tersebut.
Maka pelaksanaan aqiqah bayi tersebut yaitu hari Rabu. Contoh lainnya, jika bayi lahir hari Kamis pukul enam sore (18.00 WIB), maka hitungannya bukan Kamis, tapi masuk hari Jumat keesokan harinya.
Pelaksanaan aqiqah bayi tersebut adalah pada hari Kamis. Perhitungan yang tepat tentang waktu aqiqah tersebut ini dijelaskan dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, yaitu:
وذهب جمهور الفقهاء إلى أنّ يوم الولادة يحسب من السّبعة ، ولا تحسب اللّيلة إن ولد ليلاً ، بل يحسب اليوم الّذي يليها
“Mayoritas ulama pakar fiqih berpandangan bahwa waktu siang pada hari kelahiran adalah awal hitungan tujuh hari. Sedangkan waktu malam tidaklah jadi hitungan jika bayi tersebut dilahirkan malam, namun yang jadi hitungan hari berikutnya.” Barangkali yang dijadikan dalil adalah hadits berikut ini,
تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ
“Disembelih baginya pada hari ketujuh.” Hari yang dimaksudkan adalah siang hari.
Dengan adanya jangka waktu aqiqah dari setelah kelahiran sesungguhnya mengandung hikmah tersendiri. Pada saat bayi baru lahir, keluarga pasti disibukkan dengan pengurusan bayi juga ibunya.
Maka dari itu, perlu ada waktu yang tepat juga persiapan sebelum syukuran aqiqah tersebut. Jadi, jangan lupa untuk persiapkan aqiqah, ya!
Sumber: daarulmultazam.com
Penulis: Aisyah