SIAPAKAH YANG BERTANGGUNG JAWAB DALAM AQIQAH

Aqiqah Bandung, Aqiqah Cimahi
Aqiqah Al Hilal adalah Jasa Aqiqah Bandung

Assalamualaikum

Aqiqah Bandung kali ini akan membahas tentang siapakah yang paling bertanggung jawab dalam Aqiqah yaitu sebagai berikut:

Pertama :

Kalangan Hambali dan Maliki, berpendapat bahwa yang bertanggung jawab atas syariat aqiqah sesuai dengan khitab hadits yang telah disebutkan diatas, yaitu orang tua laki – laki, sang ayah. Dikuatkan kembali oleh pendapat imam Ahmad ketika ditanya mengenai seseorang yang belum diaqiqahkan oleh ayahnya bagaimana hukumnya, beliau menjawab : kewajiban itu atas ayahnya.

Kedua :

Jika si anak memiliki harta dan mampu melakukannya sendiri, maka dia yang bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Akan tetapi jika tidak mampu dan masih memiliki ayah, maka ayahnya yang tanggung jawab. Sementara jika ia tidak mampu dan tidak lagi memiliki ayah, maka kewajibannya bagi sang ibu. Sebagaimana pendapat Ibnu Hazm adhzahiri.

Ketiga :

Yang berhak mengaqiqahkan anak, adalah mereka yang bertanggung jawab dalam memberi nafkah atas kehidupan sehari – harinya ( wali ). Tidak mesti orang tua. Seperti yang dilakukan oleh Rasulullah saw, yang mengaqiqahkan cucu beliau Hasan dan Husein. Karena menurut beberapa pendapat bahwa Ali kala itu sedang dalam keadaan terhimpit. Ada yang mengatakan bahwa Ali sebelumhya memberikan hewan aqiqah kepada Rasul untuk kedua puteranya. Yang jelas, ini merupakan pendapat Imam Syafi’i, bahwa kewajiban aqiqah atas anak, kembali kepada orang yang memelihara dan memberi nafkah padanya.

Keempat :

Yang bertanggungjawab atas aqiqah seorang anak, bukan ayah, bukan ibu dan bukan orang yang memberi nafkah hidupnya. Melainkan tidak ada orang yang tertentu yang diberikan kewajiban khusus untuk melaksanakan aqiqah. Sebagaimana di hadits – hadits yang telah disebutkan tidak ada “ qayid “ yang jelas bahwa kewajibannya khusus sang ayah, ibu, ataupun wali. Oleh karena itu sah – sah saja jika yang melaksanakannya orang lain selain mereka, seperti paman, sanak saudara atau bahkan orang asing sekalipun. Ini pendapat imam Ibnu Hajar dan Syaukani.

Dari berbagai macam pendapat diatas, kita dapat menarik kesimpulan tidak ada pendapat yang sepakat ditentukan oleh ulama mengenai siapa yang bertanggung jawab dalam hal mengaqiqahkan sang anak. Maka menurut kami, yang berhak pertama kali adalah sang ayah, kemudian wali atau orang yang mengasuhnya, kemudian jika ada dari sanak saudaranya yang ingin mengaqiqahkannya maka itu juga diperbolehkan.

Demikianlah Artikel tentang SIAPAKAH YANG BERTANGGUNG JAWAB DALAM AQIQAH semoga bermanfaat. aamiin

Jika ayah bunda berminat untuk Aqiqah di kami silahkan Klik Link Harga Aqiqah Bandung

Alhamdulillah kami Pusat Aqiqah Bandung sudah berpengalaman menjadi penyedia jasa Aqiqah Bandung dari tahun 2013. Pusat Aqiqah Bandung  menyediakan paket Aqiqah yang beragam sesuai dengan kebutuhan dan kondisi dari ayah bunda. Selain itu dengan beraqiqah di Pusat Aqiqah Bandung berarti Ayah Bunda menjadi bagian dari penyantun anak yatim, karena dengan aqiqah di Pusat Aqiqah Bandung artinya anda bersedekah untuk anak yatim di pesantren yatim al Hilal. Kami menyediakan paket aqiqah Bintang 1 sampai bintang 3 khusus bagi ayah  bunda yang tidak mau repot karena bisa dipesan langsung sampai menjadi nasi kotak.