Pelaksanaan Aqiqah Sebelum Hari Ketujuh menjadi perbincangan hangat mengenai hukumnya sah atau tidak ? . Maka dari itu sebelum membedah lebih jauh mari kita ketahui dulu Aqiqah. Aqiqah adalah salah satu sunnah yang dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah atas kelahiran seorang anak. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, salah satunya adalah waktu penyembelihan. Lantas, bagaimana hukumnya jika aqiqah dilakukan sebelum hari ketujuh? Apakah tetap sah atau tidak?
Dalil tentang Waktu Pelaksanaan Aqiqah
Dalam hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan:
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
“Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.’” (HR. Abu Daud, no. 2838; An-Nasa’i, no. 4225; Ibnu Majah, no. 3165; Ahmad 5: 12. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Hadis ini menjadi dasar bahwa pelaksanaan aqiqah yang paling utama dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak.
Hitungan Hari Ketujuh dalam Aqiqah
Hai Sahabat Al Hilal, Dalam Islam hari pertama kelahiran bayi dihitung sejak hari kelahiran itu sendiri. Jika bayi lahir sebelum waktu Maghrib, maka hari tersebut sudah termasuk dalam hitungan. Sebaliknya, jika bayi lahir setelah Maghrib, maka perhitungan dimulai dari hari berikutnya.
Contoh perhitungan:
- Jika bayi lahir pada hari Senin sebelum Maghrib, maka hari ketujuh jatuh pada hari Minggu.
- Jika bayi lahir pada hari Senin setelah Maghrib, maka hari ketujuh jatuh pada hari Senin berikutnya.
Pendapat Ulama tentang Pelaksanaan Aqiqah Sebelum Hari Ketujuh
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai sah atau tidaknya aqiqah yang dilakukan sebelum hari ketujuh:
Pendapat Ulama Syafi’iyah dan Hambali
Mazhab Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa waktu penyembelihan aqiqah dapat dimulai sejak bayi lahir. Namun, jika dilakukan sebelum kelahiran bayi, maka tidak sah dan dianggap sebagai sembelihan biasa.
Pendapat Ulama Hanafiyah dan Malikiyah
Mazhab Hanafiyah dan Malikiyah memiliki pandangan yang lebih ketat. Mereka menyatakan bahwa aqiqah hanya boleh dilakukan mulai hari ketujuh setelah kelahiran dan tidak sah jika dilakukan sebelumnya.
Kesepakatan Ulama Perihal Pelaksanaan Aqiqah sebelum hari Ketujuh
Para ulama sepakat bahwa waktu terbaik untuk aqiqah adalah hari ketujuh. Namun, jika karena suatu alasan tidak dapat dilakukan pada hari tersebut, maka ada beberapa pendapat yang membolehkan aqiqah dilakukan setelahnya.
Aqiqah yang Dilakukan Sebelum Hari Ketujuh: Sah atau Tidak?
Jika merujuk pada pendapat mayoritas ulama, aqiqah yang dilakukan sebelum hari ketujuh tetap sah. Namun, bagi yang ingin mengikuti sunnah secara sempurna, sebaiknya aqiqah dilakukan pada hari ketujuh sebagaimana yang dianjurkan dalam hadis.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Jika aqiqah dilakukan sebelum hari ketujuh, menurut mazhab Syafi’i dan Hambali, tetap sah.
- Jika dilakukan sebelum kelahiran bayi, tidak sah dan hanya dianggap sebagai sembelihan biasa.
- Waktu yang paling utama tetap hari ketujuh, sesuai dengan sunnah yang dianjurkan Rasulullah.
Hikmah di Balik Waktu Aqiqah pada Hari Ketujuh
Ada beberapa hikmah mengapa aqiqah disunnahkan pada hari ketujuh, antara lain:
- Sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah atas kelahiran anak.
- Hari ketujuh umumnya sudah lebih stabil bagi ibu dan bayi setelah proses persalinan.
- Menjadi momen yang tepat untuk memberikan nama yang baik kepada bayi.
- Memberikan kesempatan kepada keluarga untuk mempersiapkan aqiqah dengan lebih baik.
Kesimpulan Pelaksaan Aqiqah Sebelum Hari Ketujuh
Pelaksanaan aqiqah sebelum hari ketujuh masih diperdebatkan oleh para ulama. Namun, mayoritas ulama sepakat bahwa pelaksanaan aqiqah sebelum hari ketujuh tetap sah, selama dilakukan setelah bayi lahir. Meskipun demikian, hari ketujuh tetap menjadi waktu yang paling utama untuk melaksanakan aqiqah sesuai dengan sunnah Rasulullah.
Bagi yang ingin melaksanakan aqiqah, sebaiknya memperhatikan waktu yang telah disepakati oleh para ulama agar mendapatkan keberkahan yang lebih sempurna. Namun, jika terpaksa harus dilakukan sebelum hari ketujuh, maka hal itu masih diperbolehkan dalam beberapa pandangan ulama.
Referensi:
Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait.
Rumaysho.com
Penulis : elis
Website : Aqiqah Al Hilal