
Sumber foto: google.com
AQIQAH AL HILAL – Aqiqah merupakan salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran seorang anak. Ibadah ini memiliki nilai spiritual dan sosial yang besar, sehingga pelaksanaannya dianjurkan untuk tidak ditunda tanpa alasan yang dibenarkan. Sayangnya, masih banyak orang tua yang menunda aqiqah karena berbagai pertimbangan, mulai dari kesibukan hingga alasan biaya. Padahal, menunda aqiqah dapat membuat keutamaan dan hikmah di dalamnya tidak tersampaikan secara optimal.
Salah satu alasan utama mengapa aqiqah tidak boleh ditunda adalah karena adanya waktu pelaksanaan yang dianjurkan. Dalam hadis shahih, Rasulullah SAW menganjurkan aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak, disertai dengan pemberian nama dan mencukur rambut bayi. Waktu ini memiliki keutamaan tersendiri. Jika terlewat, sebagian ulama memang membolehkan pelaksanaan di hari ke-14 atau ke-21, namun tetap menekankan agar aqiqah tidak diabaikan apalagi ditunda tanpa kejelasan.
Selain itu, aqiqah merupakan bentuk tanggung jawab orang tua terhadap anak. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa setiap anak tergadai dengan aqiqahnya. Para ulama menafsirkan hal ini sebagai anjuran kuat agar orang tua segera menunaikan aqiqah sebagai bentuk pemenuhan hak anak. Menunda aqiqah berarti menunda pula penyempurnaan hak tersebut, padahal orang tua memiliki kewajiban untuk memberikan yang terbaik bagi buah hatinya sejak awal kehidupan.
Dari sisi sosial, aqiqah juga memiliki peran penting dalam menumbuhkan kepedulian dan kebersamaan di tengah masyarakat. Daging aqiqah dibagikan kepada kerabat, tetangga, dan mereka yang membutuhkan. Semakin lama aqiqah ditunda, semakin tertunda pula kesempatan berbagi kebahagiaan dan rezeki kepada sesama. Padahal, salah satu hikmah aqiqah adalah mempererat silaturahmi dan menumbuhkan rasa empati sosial.
Menunda aqiqah juga berpotensi membuat ibadah tersebut terlupakan. Karena, tidak sedikit orang tua yang awalnya berniat melaksanakan aqiqah, namun karena terlalu lama ditunda, akhirnya tidak terlaksana sama sekali. Hal ini tentu menjadi kerugian, karena aqiqah merupakan amalan yang mengandung pahala dan keberkahan.
Oleh karena itu, sebaiknya orang tua mempersiapkan aqiqah sejak dini dan menunaikannya sesuai dengan kemampuan. Islam tidak memberatkan, sehingga aqiqah disesuaikan dengan kondisi finansial masing-masing. Yang terpenting adalah adanya niat dan usaha untuk melaksanakannya.
Kesimpulannya, aqiqah tidak seharusnya ditunda karena berkaitan dengan keutamaan waktu, tanggung jawab orang tua, nilai sosial, serta keberkahan ibadah itu sendiri. Dengan melaksanakan aqiqah tepat waktu, orang tua telah menyempurnakan rasa syukur atas karunia anak dan menghadirkan kebaikan bagi banyak pihak.
Semoga kita dimudahkan untuk menunaikan aqiqah dan meraih keberkahannya. Aamiin ya rabbal ‘alaamiin,
PENULIS: NAFISAH SAMRATUL F.
📱Info Pemesanan Aqiqah Al Hilal 🔽🔽🔽
CS WA Gegerkalong, Cilame 0812 2242 9223
CS WA Cibiru dan Jalan Golf 0877 0034 7724
CS WA Luar Bandung 0811 2233 1008
Aqiqah Al Hilal, Dobel Pahalanya Soleh Anaknya 💚
