Mengapa Plasenta Harus Dikubur? Pandangan Syariat Islam yang Perlu Diketahui

Mengapa Plasenta Harus Dikubur? Pandangan Syariat Islam yang Perlu Diketahui

 

A baby wrapped in a white knitted blanket AI-generated content may be incorrect.

Sumber: pinterest.com

AQIQAH AL HILAL – Selama sembilan bulan bayi berada dalam kandungan bunda, selama itu juga bayi terhubung dengan bunda melalui plasenta. Plasenta merupakan organ sementara yang terbentuk setelah pembuahan dan menempel pada dinding rahim bunda selama masa kehamilan yang berfungsi menyediakan nutrisi dan oksigen kepada janin, serta membuang limbah hasil metabolisme janin. Maka bisa dikatakan bahwa plasenta merupakan salah satu bagian dari tubuh bayi.

Ketika bayi dilahirkan, plasenta harus ikut dikeluarkan agar mencegah infeksi karena jika tidak dikeluarkan, dapat menjadi tempat berkembang biak bakteri dan menyebabkan infeksi pada rahim. Selain itu juga untuk mencegah pendarahan berlebihan karena pembuluh darah di dinding rahim akan terus mengeluarkan darah jika plasenta masih menempel. Kemudian untuk membuat rahim berkontraksi sehingga rahim dapat kembali ke ukuran normal setelah melahirkan.

Plasenta yang dikeluarkan akan menjadi organ yang tidak berfungsi lagi atau bisa dikatakan organ mati, sehingga harus dipisahkan dari bayi bunda kemudian dikubur. Dalam pandangan Islam, hukum mengubur plasenta adalah sunnah yang berarti dianjurkan sebagai bentuk penghormatan. Sebagai mana firman Allah SWT. dalam QS. Al-Mursalat ayat 25-26 yang artinya “Bukankah telah Kami jadikan tanah sebagai pelindung bagi kalian, dalam keadaan hidup dan mati?” sehingga jelaslah bahwa setiap bagian organ tubuh manusia dianjurkan untuk dikubur. Hal ini juga dilakukan agar plasenta tersebut tidak menimbulkan bau tidak sedap yang dapat menganggu lingkungan.

Penguburan plasenta ini juga sudah menjadi tradisi bagi setiap bunda yang baru melahirkan. Tradisi tersebut tak jarang ditambah dengan memasangkan lampu diatas kubur plasenta, membuat rumah-rumahan diatas tanah kubur, atau menyertakan benda-benda tertentu dengan keyakinan agar bayi mendapatkan keberuntungan atau perlindungan khusus. Namun, hal-hal tersebut sebetulnya tidak ada dalam aturan atau syariat Islam.

Dalam Islam, mengubur plasenta cukup dengan mencuci plasenta terlebih dahulu untuk menghilangkan darah dan bau yang tidak sedap,  kemudian dibungkus dengan kain bersih dan dikubur di tanah. Penguburan ini bisa dilakukan didalam atau luar rumah ayah dan bunda. Sehingga menghindari kemungkinan mempercayai hal-hal lain selain dari syariat-syariat Islam.

Penulis: Maya Siti Nur Hodijah

Website: aqiqahalhilal.com