Sumber gambar : bing image ai creator
Seperti yang telah diketahui oleh Ayah dan Bunda bahwa qurban dan aqiqah merupakan dua ibadah sunnah yang sangat dianjurkan. Kesunnahan qurban sendiri diperuntukkan untuk diri sendiri, sementara kesunnahan aqiqah itu sendiri diperuntukkan bagi setiap orang tua yang telah dikaruniai anak dan dianjurkan untuk dilaksanakan saat bayi menginjak usia 7 hari.
Tak jauh berbeda dengan pelaksanaan qurban, aqiqah juga sangat dianjurkan untuk menyembelih hewan ternak yaitu kambing, hanya saja dalam proses pelaksanaannya terdapat kewajibannya terkait jumlah hewan atau kambing yang disembelih berdasarkan dengan jenis kelamin bayi teresebut. Jika bayi berjenis kelamin laki-laki maka dianjurkan untuk menyembelih dua ekor kambing, sementara jika bayi tersebut berjenis kelamin perempuan, maka satu ekor kambing saja sudah cukup.
Sementara untuk daging dari hasil sembelihan hewan aqiqah sendiri dianjurkan untuk dibagikan dalam keadaan sudah matang, misalnya bisa dengan cara mengundang orang-orang sekitar untuk hadir dan ikut makan bersama dalam acara aqiqah tersebut. Namun, berdasarkan berbagai narasumber juga diperbolehkan untuk membagikan daging dari hewan aqiqah dalam bentuk daging segar kepada fakir miskin, kerabat, tetangga atau lainnya. Kedua, dimasak kemudian dibagikan kepada orang fakir miskin, kerabat, tetangga atau lainnya.
Kedua cara tersebut diperbolehkan. Sebab, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Imam Ibnu Sirin, daging hewan aqiqah bisa digunakan untuk keperluan apa saja dan dibagikan seperti apa saja. Daging hewn aqiqah juga boleh dibagikan secara mentah, dan juga boleh dibagikan dalam keadaan masak. Dalam kitab Al Mughni disebutkan:
“Gunakanlah daging hewan aqiqah seperti apa saja yang kamu suka.”
Namun, manakah yang lebih baik antara membagikan yang sudah masak atau mentah? Kebanyakan ulama berpendapat bahwa daging hewan aqiqah lebih baik dibagikan dalam keadaan sudah matang, daripada dalam keadaan mentah. Hal ini tentunya sebagaimana yang telah disebutkan dalam kitab Al Mufashshal fi Ahkamil Aqiqah berikut:
“Kebanyakan ulama (ahlul ilmi) menganjurkan agar daging hewan aqiqah tidak dibagikan dalam keadaan, akan tetapi dimasak terlebih dahulu kemudian disedekahkan orang fakir.”
Dalam kitab Tahzib, Imam Al baghawi juga mengatakan bahwa sebaiknya daging hewan aqiqah dibagikan dalam keadaan sudah masak.
“Dianjurkan untuk tidak membagikan daging hewan aqiqah dalam keadaan mentah, akan tetapi dimasak terlebih dahulu kemudian diantarkan kepada orang fakir dengan nampan.”
Imam Ibnul Qayyim Jauziyah dalam Kitab Tuhfatul Maudud menyebutkan salah satu alasan mengapa daging hewan aqiqah lebih baik dibagikan dalam keadaan sudah dimasak. Menurut beliau, agar orang lain yang menerima daging hewan aqiqah dapat langsung dikonsumsi dan mereka yang menerimanya tidak perlu repot lagi mengeluarkan biaya untuk memasak daging hewan aqiqah tersebut.
Apabila daging aqiqah dibagikan dalam keadaan sudah matang, maka fakir miskin dan tetangga yang menerima manfaat tersebut pun tidak perlu mengeluarkan biaya lagi untuk masak. Hal tersebut bisa jadi nilai tambah dalam kebaikan dan mensyukuri nikmat.