Aqiqah Al Hilal – Rasulullah SAW sangat menganjurkan para orangtua untuk menyembelih kambing setelah kelahiran buah hati. Hal ini adalah sebagai salah satu bentuk ungkapan rasa bahagia dan rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran anak tersebut.
Tak kalah pentingnya, setelah prosesi penyembelihan kambing untuk aqiqah, hidangan pun dibagikan kepada tetangga atau pun kerabat. Untuk jumlah kambing yang disembelih pun tentunya berbeda, tergantung dengan jenis kelamin anak.
Apabila anak yang dilahirkan berjenis kelamin laki-laki, maka hewan yang harus disembelih pun dua kambing. Sementara, apabila yang lahir berjenis kelamin perempuan, maka cukup memotong satu kambing saja. Dikutip dari berbagai sumber, hal tersebut berdasarkan riwayat Ummu Kurz Al-Ka’biyyah ra. dalam kitab Al-Muhadzzab karya Abu Ishaq As Sirazi tentang Aqiqah.
Ia bertanya kepada Rasulullah SAW tentang Aqiqah. Lalu, Rasul pun menjawab bahwa untuk anak berjenis kelamin laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak berjenis kelamin perempuan cukup satu ekor saja.
“Sunnah untuk disembelih (beraqiqah) dua ekor kambing yang setara umurnya untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan berdasarkan riwayat Ummu Kurz Ra. Ia bertanya kepada Rasulullah saw tentang aqiqah, lantas Rasul menjawab, “Bagi anak laki-laki dua ekor kambing yang sama, dan bagi anak perempuan satu ekor kambing.”
Setelah melihat penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa jumlah kambing yang disembelih untuk anak laki-laki dan perempuan berbeda, meskipun itu hanya sebuah anjuran. Artinya, meskipun hanya mampu menyembelih satu kambing, itu tetap diperbolehkan.
Latar Sejarah
Perbedaan dalam jumlah sembelihan hewan untuk aqiqah antara anak laki-laki dan perempuan dapat ditemukan dalam konteks sejarah dan kondisi sosial masyarakat Arab masa lalu. Pada waktu itu, orang tua lebih mengharapkan kelahiran anak laki-laki dibandingkan anak perempuan. Kebahagiaan mereka ketika memiliki anak laki-laki dianggap lebih besar daripada memiliki anak perempuan.
Itulah sebabnya, jumlah kambing untuk sembelihan aqiqah dibedakan, yaitu dua ekor untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan. Namun, jika hanya mampu menyediakan satu ekor kambing untuk sembelihan aqiqah anak laki-laki, seperti jumlah yang ditentukan untuk anak perempuan, itu tetap diperbolehkan dan sah.
Wallahu’alam bishawab…
Sumber gambar: Dokumentasi kandang Aqiqah Al Hilal
Penulis: Elis Parwati