Sumber gambar : bola.com
AQIQAH AL -HILAL_Ayah Bunda, pada hakikatnya kita sudah tahu bahwa di hari ketujuh anak laki-laki dianjurkan untuk diaqiqahi dengan dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan dengan satu ekor kambing. Namun, bagaimana jadinya jika saat itu orang tua tidak mampu melaksanakan aqiqah dengan dua ekor kambing untuk anak laki-laki. Bolehkah jika hanya diaqiqahi dengan satu ekor kambing saja?
Terkait permasalahan ini, ulama berselisih pendapat karena dalil yang berbeda-beda. Ada dalil yang mengatakan bahwa anak laki-laki harus diaqiqahi dengan dua ekor kambing dan ada juga dalil yang menyebutkan cukup dengan satu ekor kambing saja.
Berikut adalah pemaparan dalil-dalil pendapat ulama terkait perbedaan pendapat tersebut yang dikutip dari situs rumaysho.com.
Dalil Aqiqahh Anak Laki-Laki dengan Dua Ekor Kambing
Dari Ummu Kurz Al Ka’biyyah, ia berkata, saya mendengar Rasulullah shallallahu wa ‘alaihi wa sallam bersabda,
« عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ ». قَالَ أَبُو دَاوُدَ سَمِعْتُ أَحْمَدَ قَالَ مُكَافِئَتَانِ أَىْ مُسْتَوِيَتَانِ أَوْ مُقَارِبَتَانِ.
“Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing.” Abu Daud berkata, saya mendengar Ahmad berkata, “Mukafiatani yaitu yang sama atau saling berdekatan.” (HR. Abu Daud no. 2834 dan Ibnu Majah no. 3162. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari Ummul Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
“Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka, untuk anak laki-laki aqiqahh dengan dua ekor kambing dan anak perempuan dengan satu ekor kambing.” (HR. Tirmidzi no. 1513. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Melalui dalil-dalil di atas, bisa terlihat jelas perbedaan antara aqiqah anak laki-laki dan anak perempuan. Anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor kambing.
Dalil Aqiqahh Anak Laki-Laki dengan Satu Ekor Kambing
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqiqahhi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba).” (HR. Abu Daud no. 2841. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Akan tetapi riwayat yang menyatakan dengan dua kambing, itu yang lebih shahih)
Namun dalam riwayat An Nasai lafazhnya,
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا بِكَبْشَيْنِ كَبْشَيْنِ
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqiqahhi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing dua ekor gibas (domba).” (HR. An Nasai no. 4219. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadit ini shahih)
Hadits Ibnu ‘Abbas yang dikeluarkan oleh Abu Daud, itulah yang jadi pegangan Imam Malik untuk menyatakan bahwa aqiqahh anak laki-laki sama dengan anak perempuan yaitu dengan satu ekor kambing.
Perbedaan Pendapat
Ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa disunnahkan untuk anak laki-laki diaqiqahi dengan dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor kambing. Namun, boleh juga mengaqiqahi dengan satu ekor kambing karena dalam hadits Ibnu ‘Abbas yang menyebutkan demikian. Sedangkan, ulama Hanafiyah dan Malikiyah mengatakan bahwa aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan itu sama, yaitu dengan satu ekor kambing dan Ibu ‘Umar pernah melakukan seperti itu. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 279-280.
Pendapat yang Rajih (Lebih Kuat)
Pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah masih bolehnya aqiqah anak laki-laki dengan hanya satu ekor kambing saja, namun tetap disunnahkan dengan dua ekor dan itu akan lebih afdhal.
Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menerangkan, “Hadits-hadits ini (semacam hadits Ummu Kurz, -pen) menjadi argumen yang kuat bagi jumhur (mayoritas) ulama dalam membedakan aqiqahh untuk anak laki-laki dan anak perempuan. Namun Imam Malik berpendapat bahwa aqiqahh pada keduanya itu sama. Imam Malik beralasan dengan hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahhi Al Hasan dan Al Husain masing-masing dengan satu ekor kambing. Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud, namun tidak bisa dijadikan argumen. Ada pula riwayat yang dikeluarkan oleh Abusy Syaikh dari jalur lain dari ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas dengan lafazh “masing-masing dua ekor kambing”. Dikeluarkan pula dari jalan ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya riwayat yang semisalnya. Berdasarkan riwayat Abu Daud tadi, hadits tersebut bukanlah menafikan hadits-hadits mutawatir yang menjelaskan dengan tegas bahwa aqiqahh bagi anak laki-laki adalah dengan dua ekor kambing. Akan tetapi riwayat tersebut menunjukkan bolehnya aqiqahh kurang dari dua ekor kambing. Itulah maksudnya. Sehingga dari sini, jumlah kambing (yaitu dua ekor kambing bagi laki-laki, pen) bukanlah syarat dalam aqiqahh, namun hanya sekedar disunnahkan (dianjurkan) saja.” (Fathul Bari, 9: 592).
Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Aqiqahh untuk anak laki-laki dan anak perempuan boleh sama, yaitu dengan satu ekor kambing. Inilah pendapat kebanyakan ulama. Inilah yang dipilih oleh Ibnu ‘Abbas, ‘Aisyah, Asy Syafi’i, Ishaq dan Abu Tsaur. Bahkan Ibnu ‘Umar sendiri pernah berkata, “Aqiqahh untuk anak laki-laki dan perempuan masing-masing dengan seekor kambing.” (Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, 11: 120, Darul Fikr, 1405)
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang tidak mendapati hewan aqiqahh kecuali satu saja, maka maksud aqiqahh tetap sudah terwujud. Akan tetapi, jika Allah memberinya kecukupan harta, aqiqahh dengan dua kambing (untuk anak laki-laki) itu lebih afdhol.” (Syarhul Mumthi’, 7: 492)
Para ulama yang duduk di komisi fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ menerangkan, “Disunnahkan aqiqahh bagi anak laki-laki adalah dua ekor kambing yang semisal, sedangkan bagi anak perempuan adalah satu ekor kambing. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Anak laki-laki diaqiqahhi dengan dua ekor kambing yang semisal, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor kambing” (HR. At Tirmidzi 794, Ahmad 5: 40. At Tirmidzi menshahihkannya).
Ada hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahhi Al Hasan dan Al Husain masing-masing satu ekor kambing” (HR. Tirmidzi 794, Ahmad 5: 39). Namun, dalam riwayat Abu Daud dan An Nasai disampaikan bahwa aqiqahh yang dilakukan untuk Al Hasan dan Al Husain masing-masing dengan dua ekor kambing. Inilah yang lebih afdhol. Adapun bila dikatakan sah dengan satu ekor kambing, jawabannya tetap sah sebagaimana berlaku pada daging sembelihan lainnya. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan ketiga no. 2191, 11: 438. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota).
Maka dapat disimpulkan bahwa aqiqah pada anak laki-laki dianjurkan dengan dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor kambing. Namun, jika orang tua tidak mampu, maka ia diperbolehkan untuk melaksanakan aqiqah anak laki-laki hanya dengan satu ekor kambing saja dan itu tetap dianggap sah.
Wallahu’alam bishawab.
Referensi :
https://rumaysho.com/3655-akikahh-anak-laki-laki-dengan-satu-kambing-bolehkah.html
penulis : Elis Parwati
website : Aqiqah Al Hilal