Dok. LAZISWAF Pesantren Al Hilal
AQIQAH AL HILAL – Ibadah Aqiqah dan qurban adalah dua ibadah sunnah mu’akkadah atau ibadah sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh setiap umat muslim. Kedua ibadah ini sama-sama melibatkan penyembelihan hewan domba atau kambing sebagai bentuk syukur dan ketaatan kepada Allah SWT. Meskipun sebetulnya hewan qurban tidak harus domba atau kambing tetapi merupakan hewan qurban yang paling utama.
Namun penting diketahui oleh ayah bunda bahwa keduanya memiliki waktu pelaksanaan yang berbeda. Dimana ibadah Aqiqah disunnahkan dilakukan pada hari ketujuh, keempat belas, atau kedua puluh satu setelah kelahiran anak, sedangkan ibadah Qurban dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah dan tiga hari setelahnya yang disebut hari Tasyrik yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Fakta tersebut memunculkan pertanyaan yang sering ditanyakan oleh ayah bunda yaitu, apakah aqiqah boleh dilaksanakan pada hari raya Idul Adha atau pada hari Tasyrik? atau bahkan boleh digabungkan ibadah aqiqah dan qurban dalam satu penyembelihan domba atau kambing?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut terdapat beberapa pendapat para ulama yang berbeda. Sebagian ulama, seperti Imam Romli dalam mazhab Syafi’i, membolehkan menggabungkan ibadah qurban dan aqiqah dalam satu penyembelihan dengan dua niat berbeda, sehingga pelaku mendapatkan pahala dari kedua ibadah tersebut. Hal ini juga mengingat apabila kondisi waktu kelahiran anak ayah bunda bertepatan dengan waktu qurban. Namun, pendapat yang lebih kuat menurut beberapa ulama dan lembaga zakat adalah tidak membolehkan penggabungan tersebut, karena ibadah Aqiqah dan Qurban adalah ibadah yang berbeda dengan waktu dan ketentuan masing-masing.
Selain itu, waktu pelaksanaan ibadah Aqiqah lebih fleksibel dan bisa dilakukan kapan saja setelah kelahiran anak, sedangkan waktu pelaksanaan ibadah Qurban sangat terbatas hanya pada saat hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik.
Penulis: Maya Siti Nur Hodijah
Website: aqiqahalhilal.com