aqiqah setelah dewasa

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa, Apakah Diperbolehkan?

Pelaksanaan aqiqah dianggap sebagai salah satu bentuk ibadah dan rasa syukur yang dipanjatkan kepada Allah SWT atas kelahiran anak yang diharapkan. Karena itu sudah menjadi kewajiban orang tua melaksanakan aqiqah saat masih kecil. Akan tetapi bagaimana hukum aqiqah setelah dewasa?

Meskipun banyak umat muslim yang melaksanakan aqiqah setelah kelahiran anak. Namun tak jarang ada beberapa umat muslim yang kondisinya tidak memungkinkan. Sehingga pada saat anak mencapai usia dewasa, barulah bisa melaksanakan aqiqah. Lalu apakah diperbolehkan?

Hukum Melaksanakan Aqiqah

Pelaksanaan aqiqah sendiri sangat dianjurkan oleh Rasulullah, bahkan hal ini sudah dilakukan sejak zaman jahiliyah. Dimana aqiqah adalah proses penyembelihan kambing yang dilanjutkan dengan memberikan nama kepada anak dan doa bersama untuk anak.

Hukum melaksanakan aqiqah adalah sunah muakkad. Namun ada beberapa pendapat lainnya yang menjelaskan jika aqiqah merupakan hal yang wajib dilakukan. Yang dimaksudkan dengan sunnah muakkad di sini adalah sangat ditekankan dan dianjurkan terutama bagi muslim yang mampu.

Pelaksanaannya sendiri dilakukan pada hari ke-7 setelah kelahiran anak. Ini merupakan waktu terbaik melaksanakan aqiqah. Akan tetapi jika pada hari tersebut tidak bisa dilaksanakan aqiqah, maka prosesnya bisa dilaksanakan pada hari ke-14 maupun hari ke-21 setelah kelahiran anak.

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa

Seperti penjelasan sebelumnya, pelaksanaan aqiqah anak diperbolehkan dilakukan pada hari ke-7, hari ke-14, maupun hari ke-21 setelah anak lahir. Lalu bagaimana hukumnya jika setelah hari ke-21, orang tua tetap belum bisa melaksanakan aqiqah kepada anak?

Jika ibadah aqiqah belum dilaksanakan ketika anak masih kecil, maka sebenarnya sunnah aqiqah tidaklah hilang. Orang tua masih bisa melaksanakan aqiqah kepada anak meskipun usia anak sudah menginjak dewasa.

Misalnya saja kondisi orang tua yang sudah mampu melaksanakan aqiqah saat anak berusia dewasa. Maka dianjurkan melaksanakan aqiqah untuk anak yang belum diaqiqahi. Jadi sah-sah saja melaksanakan aqiqah meskipun anak sudah beranjak dewasa.

Namun bagaimana jika anak yang melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri? Apakah diperbolehkan? Ada perbedaan pendapat ulama dalam menjelaskan kondisi ini. Ada yang menyatakan jika aqiqah merupakan kewajiban bagi orang tua.

Ini artinya, anak tidak wajib untuk melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri. Akan lebih baik dan sesuai sunnah jika dibebankan kepada orang tua.

Namun ada pula pendapat lainnya yang menyatakan jika anak sudah menginjak usia dewasa, maka kewajiban aqiqah menjadi tanggung jawab dirinya sendiri. Hal ini karena saat anak menginjak usia dewasa maka sunnah ibadah aqiqah bagi orang tuanya telah gugur.

Selanjutnya hal tersebut menjadi ketentuan anak tersebut untuk melakukan aqiqah kepada dirinya sendiri. Seperti yang tertulis dalam sebuah hadis,

“Nabi Muhammad SAW mengakikahi dirinya sendiri setelah ia diutus sebagai Nabi” (H.R. Baihaqi).

Hal ini pun juga sesuai dengan pendapat dari berbagai ulama, seperti Imam Ahmad, Muhammad bin Sirin, dan masih banyak lainnya. Sehingga jika ditanyakan mengenai hukum aqiqah setelah dewasa maka diperbolehkan untuk melaksanakannya.

Ada yang dapat kami bantu?