Hukum Aqiqah menurut Islam, Wajib atau Sunnah?

hukum Aqiqah Menurut Islam

Pengertian Aqiqah dalam Islam: Hukum, Syarat, dan Keutamaannya

Aqiqah dalam Islam merupakan salah satu ibadah yang dilakukan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah atas kelahiran seorang anak. Secara istilah, aqiqah adalah penyembelihan hewan yang dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi. Aqiqah bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah serta mendoakan kebaikan bagi sang anak. Dalam ajaran Islam, aqiqah memiliki berbagai hukum, syarat, dan keutamaan yang telah dijelaskan oleh para ulama dalam kitab-kitab fiqih dari berbagai mazhab.

Aqiqah Menurut Islam

1. Kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (Imam An-Nawawi – Mazhab Syafi’i)

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa aqiqah hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) dan tidak wajib. Beliau menegaskan bahwa aqiqah merupakan ibadah yang disyariatkan berdasarkan hadits-hadits shahih, seperti yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ untuk Hasan dan Husain.

📖 Dalil dari Al-Majmu’:

“Aqiqah adalah sunnah dan tidak wajib menurut pendapat yang shahih dari madzhab Syafi’i.”

2. Kitab Fathul Qorib (Syaikh Ibnu Qasim Al-Ghazi – Mazhab Syafi’i)

Dalam kitab ini, dijelaskan bahwa aqiqah adalah ibadah sunnah yang sebaiknya dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Jumlah hewan yang disembelih adalah dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan.

📖 Dalil dari Fathul Qorib:

“Dan disunnahkan bagi seseorang yang mempunyai anak untuk mengaqiqahi anaknya pada hari ketujuh dengan dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan.”

3. Kitab Al-Mughni (Ibnu Qudamah – Mazhab Hambali)

Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa aqiqah hukumnya sunnah dan memiliki nilai keutamaan yang besar dalam Islam. Aqiqah juga berfungsi sebagai bentuk syukur kepada Allah dan perlindungan bagi anak dari gangguan setan.

📖 Dalil dari Al-Mughni:

“Aqiqah adalah sunnah yang tidak boleh ditinggalkan bagi yang mampu. Dan bagi yang tidak mampu, maka tidak ada dosa baginya untuk meninggalkannya.”

4. Kitab Bidayatul Mujtahid (Ibnu Rusyd – Mazhab Maliki)

Ibnu Rusyd menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai hukum aqiqah, tetapi mayoritas ulama berpendapat bahwa aqiqah adalah sunnah dan bukan wajib. Mazhab Maliki cenderung berpendapat bahwa aqiqah adalah sunnah ghairu muakkadah (sunnah yang tidak terlalu ditekankan).

📖 Dalil dari Bidayatul Mujtahid:

“Mayoritas ulama sepakat bahwa aqiqah adalah sunnah dan bukan wajib, dengan sedikit perbedaan mengenai tingkat penekanannya.”

5. Kitab I’anah At-Thalibin (Syaikh Abu Bakr bin Syatha – Mazhab Syafi’i)

Kitab ini menjelaskan bahwa aqiqah lebih diutamakan daripada bersedekah dengan nilai yang sama, karena aqiqah merupakan syariat yang memiliki keutamaan tersendiri.

📖 Dalil dari I’anah At-Thalibin:

“Aqiqah lebih utama daripada menyedekahkan uang dengan jumlah yang sama dengan harga hewan aqiqah.”

Dalil dari Bulughul Maram membahas

Hukum Aqiqah Menurut Islam

Kitab Bulughul Maram yang disusun oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menyebutkan hadits tentang aqiqah:

📖 Hadits No. 1383

“Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam beraqiqah untuk Hasan dan Husain masing-masing seekor kambing kibas. Diriwayatkan oleh Abu Dawud.”

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ sendiri telah melaksanakan aqiqah untuk cucunya, Hasan dan Husain, masing-masing dengan satu ekor kambing.

Syarat dan

Hukum Aqiqah Menurut Islam

Berikut adalah beberapa syarat dalam pelaksanaan aqiqah yang sesuai dengan syariat Islam:

  • Waktu Pelaksanaan: Sebaiknya dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Jika belum mampu, dapat dilakukan pada hari ke-14, ke-21, atau kapan saja setelah itu.
  • Jenis Hewan: Hewan yang digunakan harus berupa kambing atau domba yang sehat dan cukup umur.
  • Jumlah Hewan: Untuk anak laki-laki disunnahkan dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan satu ekor kambing.
  • Daging Aqiqah: Daging yang disembelih dapat dibagikan dalam keadaan sudah dimasak kepada keluarga, kerabat, dan fakir miskin.

Manfaat dan Hikmah Hukum Aqiqah Menurut Islam

Pelaksanaan aqiqah memiliki banyak manfaat dan hikmah, di antaranya:

  • Sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak.
  • Menjaga anak dari gangguan setan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits.
  • Menumbuhkan rasa berbagi dan kepedulian terhadap sesama.
  • Menghidupkan sunnah Nabi Muhammad ﷺ.

Kesimpulan 

Berdasarkan kajian dari berbagai kitab kuning dalam mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hambali, dapat disimpulkan bahwa:

  • Hukum Aqiqah: Mayoritas ulama menyepakati bahwa aqiqah adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan), bukan wajib.
  • Waktu Pelaksanaan: Sebaiknya dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Jika tidak memungkinkan, bisa dilakukan pada hari ke-14, ke-21, atau kapan saja setelahnya.
  • Jumlah Hewan Aqiqah: Dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan.
  • Keutamaan Aqiqah: Sebagai bentuk syukur kepada Allah, sebagai pengorbanan yang mendekatkan diri kepada Allah, serta lebih utama daripada bersedekah dengan jumlah yang sama.

Kesimpulan Akhir Hukum Aqiqah menurut islam

Sahabat Al Hilal, Aqiqah adalah sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak. Pelaksanaannya telah dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ yang mengaqiqahi cucunya, Hasan dan Husain, masing-masing dengan seekor kambing (HR. Abu Dawud).

👉 Aqiqah Al Hilal menyediakan layanan aqiqah dengan proses yang profesional dan berkualitas, menjadikan ibadah aqiqah lebih praktis dan tetap bernilai ibadah.

Penulis: Muhammad Dwiki Septianto

Website: Aqiqah Al Hilal