Aqiqah Al Hilal – Seperti yang telah kita bahas di artikel sebelumnya bahwa mencukur rambut bayi di hari ketujuh setelah kelahiran adalah sunnah muakkad, baik untuk bayi perempuan maupun bayi laki-laki. Seperti yang terdapat dalam sebuah hadis yang menjelaskan tentang aqiqah dan mencukur rambut bayi dalam Islam, yaitu:
“Setiap anak ada aqiqahnya, sembelihlah aqiqah untuknya dan buanglah kotoran darinya.” (HR. Bukhari)
Mencukur rambut bayi merupakan salah satu tradisi yang dilakukan oleh umat Islam. Namun, dalam pandangan Islam, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan ketika mencukur rambut bayi.
Apa Saja Yang Harus Diperhatikan Ketika Mencukur Rambut Bayi Dalam Pandangan Islam?
- Tidak boleh mencukur rambut bayi secara acak atau tidak beraturan. Hal ini dilarang oleh Rasulullah SAW dan disebut dengan Al-Qaz’u, yaitu mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian yang lainnya.
- Tidak boleh mencukur rambut bayi di bagian tengah kepalanya saja. Hal ini juga termasuk dalam Al-Qaz’u.
- Tidak boleh mencukur rambut bayi sebelum hari ketujuh setelah kelahirannya. Mencukur rambut bayi sebelum hari ketujuh tidak dianjurkan dalam Islam.
- Tidak boleh mencukur rambut bayi pada hari Jumat. Hal ini karena pada hari Jumat, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW.
- Tidak boleh mencukur rambut bayi pada hari yang dianggap sebagai hari besar dalam agama Islam, seperti hari raya Idul Fitri dan Idul Adha.
- Tidak boleh mencukur rambut bayi pada hari yang dianggap sebagai hari berkabung, seperti hari wafatnya seseorang.
- Tidak boleh mencukur rambut bayi pada hari yang dianggap sebagai hari yang membawa kesialan, seperti hari Selasa.
Nah, itulah beberapa hal yang harus diperhatikan ketika mencukur rambut bayi dalam pandangan Islam. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.
Sumber gambar: the asian parent
Penulis: Elis Parwati