Fidyah bagi Ibu hamil, Saat tidak berpuasa apakah boleh ?

Fidyah bagi Ibu hamil, Saat tidak berpuasa apakah boleh ?

Cara Membayar Utang Puasa Bagi Ibu Hamil

Ilustrasi Ibu Hamil. Foto : Islami.co

Islam bukanlah agama yang memberatkan umatnya. Jika seorang muslim sedang dalam keadaan lemah yang membuatnya tak mampu berpuasa, misalnya seperti ibu hamil, maka boleh meninggalkan puasanya. Namun, dengan syarat muslim tersebut harus menggantinya sesuai dengan aturan Islam, yaitu melalui fidyah. Maka dalam hal ini, akan dibahas terkait berbagai ketentuan dan cara supaya Bunda yang Tengah mengandung bisa membayar utang puasa dengan tepat.

Mengingat kondisi tubuh ibu hamil yang harus memenuhi nutrisi makanan untuk janin yang dikandungnya, maka Islam pun memberikann keringanan baginya dalam berpuasa. Sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits berikut:

“Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan orang miskin.” (HR. Abu Dawud)

Ibnu Umar Ra ketika ditanya tentang seorang wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya, maka beliau berkata, “Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada orang miskin.” (Al-Baihaqi dalam Sunan dari Imam Syafi’i, sanadnya shahih).

Beberapa ulama juga mengemukakan pendapatnnya terkait hukum puasa bagi ibu yang sedang hamil. Ada yang memperbolehkan untuk meninggalkannya dan menggantinya dengan puasa qadha di waktu lain, ada juga yang mengatakan bahwa ibu hamil cukup melunasi utang puasanya dengan membayar fidyah saja.

Para sahabat dan tabi’in, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Said bin Jabir menjelaskan bahwa ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa cukup membayar fidyah tanpa harus melakukan qadha. Sedangkan Imam Hanafi berpendapat bahwa wanita hamil yang tidak melakukan puasa ramadhan maka cukup mengqadha saja. Yakni mengganti puasanya di hari lain tanpa harus membayar fidyah.

Tata Cara Fidyah untuk Ibu Hamil

Berikut ini adalah fidyah bagi ibu hamil berupa makanan pokok atau dengan makanan siap saji yang dikutip dali laman baznas.go.id, yaitu:

  1. Apabila Bunda tidak berpuasa selama 30 hari full, maka Bunda harus menyediakan fidyah sebanyak 30 takar, Dimana masing-masing orang mendapat 1,5kg. Fidyah tersebut tentu harus dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau misalnya dengan 3 orang yang masing-masing mendapatkan 10 takar. Maka dari itu, harus diseimbangkan antara takar dengan jumlah orang yang diberi.
  2. Apabila Bunda tidak berpuasa selama 30 hari dan menggunakan makanan siap saji, maka harus menyediakan 30 porsi makanan (sepiring makanan lengkap dengan lauk pauknya), yang kemudian dibagikan kepada 30 fakir miskin.

Sedangkan untuk waktu pembayaran fidyahnya dihitung setelah puasanya ditinggalkan. Missal, apabila tidak berpuasa selama 5 hari, maka boleh membayarnya sejak bulan Ramadhan, Syawal hingga Syaban.

Demikian, penjelasan hukum dan tata cara membayar fidyah bagi ibu hamil yang bisa menjadi rujukan bagi Bunda yang memiliki utang puasa karena kondisi hamil. Semoga kita masih diberikan kesempatan untuk selalu menunaikan ibadah puasa Ramadhan ini sampai tahun-tahun selanjutnya. Aamiin yaa Rabbal’alaamiin.

Penulis : elis

Website : Aqiqah Al Hilal