Sumber gambar : Grid.id
Secara harfiah, kata aqiqah adalah sebutan bagi rambut di kepala bayi. Sedangkan, menurut ahli fiqih, aqiqah merupakan hewan sembelihan yang dimasak gulai kemudian disedekahkan kepada orang fakir dan miskin.
Awalnya, aqiqah hukumnya sunnah muakkad. Namun, bisa menjadi wajib apabila sebelumnya telah dinadzarkan.
Ada perbedaan antara jumlah hewan untuk bayi laki-laki dan perempuan.Untuk bayi laki-laki dianjurkan untuk menyembelih dua ekor kambing, sedangkan untuk bayi perempuan cukup seekor kambing saja. Biasanya pelaksanaan aqiqah dilaksanakan di hari ketujuh dari kelahiran si bayi. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadis:
“Dari Samurah, ia berkata, Nabi bersabda: Seorang bayi itu digadaikan dengan (jaminan) aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh (dari hari kelahiran), (pada hari itu pula) si bayi diberi nama dan dipotong rambutnya”. (HR Tirmidzi)
Akan tetapi, tak jarang kita masih menemukan orang yang melaksanakan aqiqah di bulan Dzulhijjah bersamaan dengan pelaksanaan qurban di masjid terdekat.
Pertanyaannya adalah bolehkah kita menggabungkan aqiqah dan qurban hanya dengan satu hewan yang sama?
Terkait hal ini, para ulama Syafi’iyah ada perbedaan pendapat. Sebagaimana yang telah kita kutip dari laman NU Online yang menerangkan berbagai pendapat terkait hal ini.
Menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitami, orang tersebut hanya akan memperoleh salah satu pahalanya. Sedangkan, menurut Imam Rombli, ia bisa memperoleh keduanya.
Maksudnya bagaimana? Apabila ada seseorang yang pada 10-13 Dzulhijjah berniat untuk menunaikan ibadah qurban sekaligus melaksanakan aqiqah dengan satu hewan yang sama yakni dengan seekor kambing (untuk perempuan) atau dua kambing (untuk laki-laki), maka ia bisa memperoleh pahala qurban dan aqiqah.
Ini merupakan pandangan dari Imam Romli. Pahalanya bisa berlipat ganda. Namun, orang-orang yang berqurban itu harus berniat dulu, apabila tidak diniati, maka ia tidak akan memperoleh pahala keduanya.
“Jika ada orang berniat melakukan aqiqah dan kurban (secara bersamaan) tidak berbuah pahala kecuali hanya salah satunya saja menurut Imam Ibnu Hajar (al Haitami) dan berbuah pahala kedua-duanya menurut Imam Romli.” (Ibnu Hajar al Haitami, Itsmidil Ain, [Darul Fikr])
Sedangkan, menurut pendapat yang diutarakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani dari para tabi’in dalam kitab Fathul Bari, orang yang belum diaqiqahi oleh kedua orangtuanya, lantas ia menjalankan ibadah qurban, maka qurban tersebut sudah mencukupi baginya tanpa perlu melaksanakan aqiqah.
“Menurut Abdur Razzaq, dari Ma’mar dari Qatadah mengatakan ‘Barangsiapa yang belum diaqiqahi maka cukup baginya berkurban’. Menurut Ibnu Abi Syaibah dari Muhammad ibn Sirin dan al-Hasan mengatakan ‘Cukup bagi seorang anak kurban dari aqiqah’,” tulis al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari.
Maka dapat disimpulkan, bahwa menurut Imam Romli ada dua pendapat terkait dibolehkannya menggabung niat qurban dan aqiqah dengan satu hewan saja. Sedangkan, menurut Ibnu Hajar al-Asqalani, jika penyembelihan bertepatan waktu qurban maka cukup diniatkan untuk berqurban saja. Hal ini akan mencukupi tuntutan sunnah aqiqah terhadap seseorang.
Wallahu’alam bishawab.
Penulis : Elis
Website : www.aqiqahalhilal.com