Sumber foto: google.com
AQIQAH AL HILAL – Dalam ajaran Islam, aqiqah dan qurban merupakan dua bentuk ibadah yang memiliki keutamaan tersendiri. Namun, tidak jarang muncul pertanyaan di tengah masyarakat: bolehkah menggabungkan aqiqah dan qurban dalam satu penyembelihan hewan? Terutama ketika waktu pelaksanaan aqiqah bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha atau hari tasyrik. Lalu, bagaimana pandangan Islam tentang hal ini? Dilansir dari berbagai sumber, ini hukum yang harus Ayah Bunda ketahui!
Perbedaan Aqiqah dan Qurban
Sebelum membahas kebolehannya, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara aqiqah dan qurban:
- Aqiqah adalah ibadah yang disyariatkan sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak. Disunnahkan dilakukan pada hari ke-7, ke-14, atau ke-21 setelah kelahiran.
- Qurban adalah ibadah tahunan yang dilakukan pada tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah sebagai bentuk ketakwaan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Meskipun sama-sama berupa penyembelihan hewan, tujuan dan waktu pelaksanaannya berbeda.
Hukum Menggabungkan Aqiqah dan Qurban
Mayoritas ulama tidak membolehkan menggabungkan niat aqiqah dan qurban dalam satu hewan sembelihan. Hal ini karena keduanya adalah ibadah mandiri dengan syariat dan hikmah yang berbeda. Ibadah tidak sah jika digabungkan kecuali jika ada dalil yang memperbolehkannya.
Menurut pandangan Madzhab Syafi’i dan Hambali, penggabungan kedua niat ini tidak sah, karena masing-masing memiliki hukum tersendiri dan tidak bisa saling menggantikan.
Namun, ada pendapat sebagian kecil ulama yang membolehkan jika seseorang benar-benar tidak mampu dan hanya memiliki satu ekor hewan, maka diperbolehkan dengan niat ganda. Tapi ini bersifat darurat dan bukan pendapat yang umum dipraktikkan.
Lebih Baik Dipisah
Mengingat pentingnya niat yang murni dan ibadah yang sesuai tuntunan, maka lebih baik dan lebih utama jika aqiqah dan qurban dilakukan secara terpisah.
- Jika mampu, lakukan aqiqah sesuai waktu kelahiran anak.
- Dan laksanakan qurban di bulan Dzulhijjah sesuai kemampuan.
Wallahu’alam bishawab…
Jadi, perlu Ayah/Bunda ketahui bahwa menggabungkan aqiqah dan qurban tidak dianjurkan oleh mayoritas ulama. Keduanya merupakan ibadah yang memiliki tujuan dan syariat berbeda, sehingga sebaiknya dilaksanakan secara terpisah.
Bagi umat Muslim yang ingin menunaikan kedua ibadah ini, disarankan untuk menyesuaikan waktu dan kemampuan agar tetap sesuai dengan tuntunan syariat. Semoga Allah SWT menerima setiap amal kebaikan kita dan memberikan keberkahan dalam setiap niat yang tulus. Aamiin ya rabbal ‘alaamiin.
PENULIS: NAFISAH SAMRATUL F.
📱Info Pemesanan Aqiqah Al Hilal 🔽🔽🔽
CS WA Gegerkalong, Cilame 0812 2242 9223
CS WA Cibiru dan Jalan Golf 0877 0034 7724
CS WA Luar Bandung 0811 2233 1008
Aqiqah Al Hilal, Dobel Pahalanya Soleh Anaknya 💚