Aqiqah Al Hilal – Sahabat Al Hilal, seperti yang kita ketahui Aqiqah dan Kurban memiliki persamaan, yakni sama-sama memiliki hukum sunnah. Sementara itu, jika dilihat dari waktu pelaksanaannya Aqiqah dan Kurban memiliki perbedaan.
Aqiqah dilaksanakan disaat mengiringi kelahiran bayi, lebih dianjurkan dilaksanakan pada hari ke tujuh kelahirannya. Sedangkan, Kurban hanya dapat dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah saja.
Pada hakikatnya, Aqiqah merupakan salah satu hak bagi seorang anak atas orang tuanya. Artinya, menyembelih hewan Aqiqah sangat dianjurkan kepada orang tua bayi yang diberi kelapangan rezeki untuk sekadar berbagi dalam rangka menyambut atau memperingati kelahiran bayinya. Seperti sabda Rasulullah SAW:
“Aqiqah menyertai lahirnya seorang bayi.” (HR Bukhari)
Ada satu kelonggaran yang diberikan oleh para ulama terkait dengan pelaksanaan Aqiqah, yakni hingga si bayi tumbuh sampai memasuki usia baligh.
Sehingga setelah si bayi menginjak usia dewasa, Aqiqah pun tidak dibebankan lagi kepada orang tua melainkan diserahkan kepada dirinya sendiri mengenai keputusan untuk melaksanakannya atau sebaliknya. Namun, mereka tetap sangat dianjurkan untuk melaksanakannya.
Kembali lagi dengan Kurban, lantas bagaimana jadinya apabila kita hendak berkurban tetapi belum melaksanakan Aqiqah. Apakah boleh tetap melaksanakan Kurban?
Sahabat Al Hilal, jika salah satu diantara kita ada yang hendak melaksanakan Kurban meskipun ia belum melaksanakan Aqiqah, hukum ibadah Kurbannya masih tetap sah asalkan syarat dan rukun-rukunnya terpenuhi.
Begitu juga sebaliknya, jika ia dikaruniai seorang anak meskipun ia belum mengerjakan ibadah Kurban, ia tetap diperbolehkan melaksanakan Aqiqah untuk anaknya. Seperti yang diungkapkan Al-Khallal dalam kutipan riwayat Imam Ahmad:
“Imam Ahmad menyebutkan bahwa sebagian ulama mengatakan: Jika ada orang berqurban maka sudah bisa mewakili aqiqah.”
Jadi, bisa disimpulkan bahwa seseorang yang melaksanakan Kurban meskipun belum diaqiqahi ketika ia masih bayi, Kurbannya tetap sah sehingga hal tersebut sudah bisa menutupi Aqiqahnya karena ibadah kurban yang dilaksanakannya.
Namun, apabila kita hendak melaksanakan Aqiqah dan Kurban secara bersamaan juga diperbolehkan dengan membaca dua niat sekaligus ketika menyembelih hewan kurban. Hal ini mengacu pada Kitab Tausyikh karya Syekh Nawawi al-Bantani:
“Ibnu Hajar berkata bahwa seandainya ada seseorang meginginkan dengan satu kambing untuk kurban dan aqiqah, maka hal ini tidak cukup. Berbeda dengan al-‘Allamah Ar-Ramli yang mengatakan bahwa apabila seseorang berniat dengan satu kambing yang disembelih untuk kurban dan aqiqah, maka kedua-duanya dapat terealisasi”.
Sumber gambar: itstime.id
Penulis: Elis Parwati