Aqiqah Al Hilal – Pada hakikatnya, Islam menganjurkan untuk melaksanakan aqiqah di hari ketujuh dari kelahiran anak. Namun, mayoritas di Indonesia masyarakat muslim melakukan aqiqah setelah anaknya berumur lebih dari 7 hari. Bahkan tak jarang yang melakukan aqiqah setelah anaknya berumur 40 hari. Lantas bagaimana hukumnya jika aqiqah dilaksanakan setelah 7 hari atau lebih dari 40 hari kelahiran anak?
Ulama Syafiiyah berpendapat bahwa melakukan aqiqah setelah anak berumur lebih dari 7 hari hukumnya boleh dan sah, karena waktu-waktu pelaksanaan aiqah dimulai sejak anak baru dilahirkan hingga anak tersebut beranjak dewasa (baligh). Apabila anak sudah baligh namun belum diaqiqahi oleh orang tuanya, maka tanggung jawab untuk melaksanakan aqiqah tidak lagi dianjurkan kepada orang tuanya, melainkan kepada dirinya sendiri.
Sehingga, apabila orang tua mengaqiqahi anaknya setelah berumur lebih dari 7 hari, maka hukumnya boleh dan sah. Begitu pula dengan melaksanakan aqiqah setelah anak berumur lebih dari 40 hari sampai anak tersebut baligh.
Sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu sebagai berikut:
وصرح الشافعية والحنابلة : انه لو ذبح قبل السابع او بعده أجزأه
Ulama Syadiiyah dan Hanabilah menegaskan bahwa andaikan aqiqah dilakukan sebelum anak berumur tujuh hari atau setelahnya, maka aqiqah tersebut tetap sah.
Bahkan menurut sebagian ulama Hanabilah, waktu aqiqah dimulai sejak anak dilahirkan hingga ia diaqiqahi oleh orang tuanya atau anak tersebut melakukan aqiqah sendiri, meski ia sudah baligh atau sudah dewasa.
Dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Al-Zuhaili menyebutkan sebagai berikut;
واختار جماعة من الحنابلة : ان للشخص ان يعق عن نفسه استحبابا. ولا تختص العقيقة بالصغر فيعق الاب عن المولود ولو بعد بلوغه لانه لا أخر لوقتها
Sekolompok ulama Hanbali berpendapat bahwa disunnahkan bagi seseorang menunaikan akikah untuk dirinya sendiri. Dan akikah tidak hanya khusus dilakukan ketika masih kecil, sehingga bapak tetap dianjurkan melakukan akikah terhadap anaknya meskipun anak tersebut sudah dewasa. Hal ini karena waktu akikah sendiri tidak ada batas akhirnya.
Berdasarkan penjelasan di atas, menurut beberapa ulama dapat disimpulkan bahwa melaksanakan aqiqah setelah anak berumur lebih dari 7 hari atau 40 hari hukumnya boleh dan sah.
Ilustrasi aqiqah anak. (Foto: bing.com)
Penulis: Elis Parwati