Aqiqah Al Hilal – Dalam tradisi Islam, hari ke-7 setelah kelahiran bayi memiliki makna yang istimewa, terutama berkaitan dengan pelaksanaan aqiqah—sebuah ibadah yang dilakukan dengan menyembelih kambing sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran anak. Aqiqah biasanya dilaksanakan pada hari ke-7, 14, atau 21, sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW. Namun, bagaimana sebenarnya cara menghitung hari ke-7 bayi yang baru lahir?
Berikut adalah langkah-langkah dan panduan yang dapat digunakan untuk menghitung hari ke-7 bayi sesuai dengan kaidah Islam:
- Menghitung Mulai dari Hari Kelahiran
Penghitungan hari ke-7 bayi dimulai dari hari kelahirannya. Misalnya, jika bayi lahir pada hari Senin, maka hari kelahiran dihitung sebagai hari pertama. Setiap hari setelahnya berturut-turut hingga hari ketujuh.
Sebagai contoh:
- Bayi lahir pada hari Senin.
- Senin tersebut dianggap sebagai hari pertama.
- Maka, hari ke-7 jatuh pada hari Minggu.
- Contoh Praktis Menghitung Hari ke-7
Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat beberapa contoh penghitungan berdasarkan hari kelahiran:
- Jika bayi lahir pada Senin:
- Hari pertama: Senin
- Hari kedua: Selasa
- Hari ketiga: Rabu
- Hari keempat: Kamis
- Hari kelima: Jumat
- Hari keenam: Sabtu
- Hari ketujuh: Minggu
- Jika bayi lahir pada Rabu:
- Hari pertama: Rabu
- Hari kedua: Kamis
- Hari ketiga: Jumat
- Hari keempat: Sabtu
- Hari kelima: Minggu
- Hari keenam: Senin
- Hari ketujuh: Selasa
Dengan mengikuti penghitungan seperti ini, orang tua dapat mengetahui secara tepat kapan hari ke-7 setelah kelahiran anak.
- Bagaimana Jika Bayi Lahir di Malam Hari?
Pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana jika bayi lahir di malam hari atau mendekati waktu Maghrib? Dalam konteks Islam, waktu pergantian hari dimulai saat waktu Maghrib. Artinya, jika bayi lahir sebelum Maghrib, hari kelahiran tersebut tetap dihitung sebagai hari pertama. Namun, jika bayi lahir setelah Maghrib, hari kelahiran tersebut dianggap sebagai hari berikutnya.
Sebagai contoh:
- Bayi lahir sebelum Maghrib: Jika bayi lahir pukul 17.00 pada hari Senin, maka hari Senin tersebut dihitung sebagai hari pertama.
- Bayi lahir setelah Maghrib: Jika bayi lahir pukul 19.00 pada hari Senin, maka penghitungan hari pertama dimulai dari hari Selasa.
- Aqiqah Setelah Hari ke-7
Sunnah untuk melaksanakan aqiqah adalah pada hari ke-7. Namun, jika karena alasan tertentu aqiqah tidak bisa dilaksanakan pada hari ke-7, maka ada alternatif lain. Pelaksanaan aqiqah juga dianjurkan pada hari ke-14 atau ke-21, atau kapan pun setelah itu jika ada kendala dalam pelaksanaannya tepat pada hari yang ditentukan.
Menghitung hari ke-7 bayi setelah kelahirannya sangat penting untuk melaksanakan aqiqah sesuai sunnah. Penghitungan dimulai dari hari kelahiran dan mengikuti urutan hari dalam seminggu. Jika bayi lahir sebelum Maghrib, hari tersebut dihitung sebagai hari pertama, namun jika lahir setelah Maghrib, hari berikutnya dihitung sebagai hari pertama. Semoga dengan memahami cara menghitung hari ke-7 ini, orang tua dapat melaksanakan aqiqah dengan lebih tepat waktu sesuai dengan anjuran Islam.
Sumber foto: google.com
PENULIS: NAFISAH SAMRATUL F.
📱Info Pemesanan Aqiqah Al Hilal 🔽🔽🔽
CS WA Gegerkalong, Cilame 0812 2242 9223
CS WA Cibiru dan Jalan Golf 0877 0034 7724
CS WA Luar Bandung 0811 2233 1008
Aqiqah Al Hilal, Dobel Pahalanya Soleh Anaknya 💚