Awas! Jangan Sampai Aqiqah Tidak Sah

Awas! Jangan Sampai Aqiqah Tidak Sah

Ayah Bunda, aqiqah adalah ibadah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) sebagai wujud syukur atas kelahiran seorang anak. Ibadah ini dilaksanakan dengan menyembelih hewan ternak (kambing atau domba) sesuai ketentuan syariat, kemudian dagingnya dimasak dan dibagikan. Agar ibadah aqiqah diterima dan sah di mata syariat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Hal-Hal yang Menyebabkan Aqiqah Menjadi Tidak Sah

Aqiqah pada dasarnya berlandaskan pada penyembelihan hewan ternak. Oleh karena itu, faktor ketidaksahan utama berpusat pada hewan dan proses penyembelihannya.

1. Hewan yang Digunakan Tidak Memenuhi Syarat

Hewan yang disembelih untuk aqiqah harus memenuhi kriteria yang sama dengan hewan kurban, terutama dalam hal jenis dan kondisi fisik:

  • Jenis Hewan Tidak Sesuai: Hewan aqiqah haruslah dari jenis kambing atau domba. Jika menggunakan hewan lain (seperti sapi atau kerbau) tanpa adanya kesulitan yang syar’i, maka aqiqah tersebut tidak sah.
  • Hewan Cacat Parah: Aqiqah menjadi tidak sah jika hewan yang disembelih memiliki cacat yang jelas dan parah, seperti:
    • Sakit yang jelas dan parah.
    • Pincang yang jelas (tidak mampu berjalan).
    • Mata yang buta atau sangat rabun.
    • Sangat kurus dan tidak berlemak.
    • Telinga yang terpotong parah.
  • Usia Hewan Tidak Cukup: Hewan aqiqah harus mencapai umur minimal (musinnah):
    • Domba: Minimal umur satu tahun, atau sudah tanggal giginya.
    • Kambing: Minimal umur dua tahun.

2. Proses Penyembelihan Tidak Sesuai Syariat

Proses penyembelihan adalah inti dari aqiqah. Jika proses ini tidak benar, maka hukumnya menjadi bangkai, bukan hewan yang halal:

  • Tidak Membaca Basmalah: Lupa atau sengaja tidak mengucapkan ‘Bismillah’ saat menyembelih dapat menjadikan hewan sembelihan itu haram dimakan, sehingga aqiqah menjadi tidak sah.
  • Tidak Memutus Dua Urat Penting: Syarat sah penyembelihan adalah terputusnya kerongkongan (hulqum) dan saluran makanan (mari’), serta dua urat leher (urat darah) (wadajain). Jika penyembelihan tidak sempurna, hewan tersebut mati tidak sempurna, dan aqiqah tidak sah.

3. Waktu Pelaksanaan yang Tidak Tepat (Khilaf Ulama)

Meskipun mayoritas ulama sepakat bahwa waktu sunnah aqiqah adalah hari ketujuh setelah kelahiran, perbedaan pendapat muncul jika dilakukan setelah masa baligh:

  • Jika Aqiqah Dilakukan oleh Anak Sendiri: Menurut sebagian ulama, jika orang tua tidak mampu melaksanakan aqiqah hingga anak tersebut mencapai usia baligh, maka kewajiban aqiqah gugur dari orang tua. Anak tersebut kemudian memiliki pilihan untuk melaksanakan aqiqah sendiri (disyariatkan bagi dirinya sendiri), tetapi jika ia tidak melaksanakannya, maka tidak ada dosa. Jika anak tersebut memilih tidak mengaqiqahi dirinya, maka tidak dianggap tidak sah, melainkan sunnahnya tidak tertunaikan.

Kesimpulan, Ikhlas dan Mematuhi Syarat

Agar aqiqah sah dan penuh berkah, pastikan dua hal utama, keikhlasan niat untuk bersyukur kepada Allah, dan memastikan hewan dan tata cara penyembelihan memenuhi seluruh syarat syariat yang telah ditetapkan. Dengan demikian, ibadah aqiqah menjadi sempurna, baik dari sisi spiritual maupun teknis.