Aqiqah Untuk Bayi Keguguran

Aqiqah untuk Bayi Keguguran Sunnah atau Tidak ?

Aqiqah Untuk Bayi Keguguran

Aqiqah Untuk Bayi Keguguran apakah boleh ?  Nah, sebelum lebih jauh mari kita mengenal dahulu mengenai Aqiqah. Aqiqah merupakan salah satu sunnah dalam Islam yang dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran seorang anak. Ibadah ini memiliki nilai spiritual yang mendalam serta menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Namun, bagaimana jika bayi mengalami keguguran? Apakah aqiqah tetap harus dilakukan dalam kondisi tersebut? Pertanyaan ini sering muncul di masyarakat, terutama bagi orang tua yang ingin menjalankan syariat Islam dengan benar meskipun berada dalam kondisi berduka.

Artikel ini akan membahas hukum aqiqah bagi bayi yang gugur dalam kandungan berdasarkan pandangan para ulama dan dalil-dalil yang sahih. Dengan demikian, para orang tua dapat memahami pedoman yang sesuai dengan ajaran Islam.

Hukum Aqiqah untuk Bayi yang Gugur

Para ulama membagi hukum aqiqah bagi bayi keguguran berdasarkan usia kehamilan saat keguguran terjadi. Berikut adalah dua kondisi penting yang menjadi patokan:

1. Tidak Sunnah Melaksanakan Aqiqah

Jika bayi keguguran sebelum ditiupkan ruh, yaitu sebelum mencapai usia kandungan 4 bulan, maka aqiqah tidak disunnahkan. Hal ini karena bayi yang belum memiliki ruh tidak termasuk dalam hukum aqiqah sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih.

2. Sunnah Melaksanakan Aqiqah

Jika bayi keguguran setelah ditiupkan ruh, yaitu setelah usia kandungan mencapai 4 bulan atau lebih, maka aqiqah disunnahkan. Hal ini dikarenakan bayi yang telah ditiupkan ruh memiliki status sebagai manusia yang akan dibangkitkan di akhirat.

Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar dalam kitabnya:

قال ابن حجر ومثله لا تستحب العقيقة كالتسمية عن السقط إلا إن نفخت فيه الروح إذ من لم تنفخ الروح فيه لا يبعث ولا ينتفع به في الآخرة

“Imam Ibnu Hajar dan sesamanya berpendapat bahwa tidak disunnahkan aqiqah sebagaimana tidak disunnahkan memberikan nama bagi bayi yang keguguran, kecuali jika telah ditiupkan ruh ke dalamnya. Sebab, bayi yang belum ditiupkan ruh tidak akan dibangkitkan di hari kiamat dan tidak memberi manfaat bagi orang tuanya di akhirat.” (Bughyah al-Mustarsyidin, KSA: Darul Minhaj)

Jumlah Hewan Aqiqah untuk Bayi yang Gugur

Jika bayi yang keguguran telah mencapai usia 4 bulan atau lebih, maka aturan jumlah hewan aqiqah tetap mengikuti ketentuan dalam Islam:

  • Bayi laki-laki: Disunnahkan menyembelih dua ekor kambing atau domba.
  • Bayi perempuan: Disunnahkan menyembelih satu ekor kambing atau domba.
  • Jika jenis kelamin belum diketahui, para ulama menganjurkan untuk menyembelih dua ekor kambing atau domba sebagai bentuk kehati-hatian.

Pentingnya Berdoa untuk Janin yang Gugur

Dalam situasi kehilangan seperti ini, yang paling utama bagi orang tua adalah tetap bersabar dan banyak berdoa untuk janin yang telah meninggal. Islam mengajarkan bahwa bayi yang gugur akan mendapatkan rahmat dari Allah SWT dan dapat menjadi syafaat bagi orang tuanya di akhirat.

Sebagaimana dalam hadits Rasulullah SAW:

اِتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ

“Takutlah kalian kepada api neraka walau hanya dengan bersedekah separuh kurma.” (HR. Bukhari & Muslim)

Oleh karena itu, selain mempertimbangkan hukum aqiqah, orang tua juga disarankan untuk memperbanyak doa dan amal baik agar mendapatkan ketenangan dan keberkahan dari Allah SWT.

Kesimpulan

Hukum aqiqah bagi bayi yang gugur dalam kandungan bergantung pada usia kehamilan saat keguguran terjadi. Jika bayi gugur sebelum 4 bulan (sebelum ditiupkan ruh), maka aqiqah tidak disunnahkan. Namun, jika bayi gugur setelah usia 4 bulan (setelah ditiupkan ruh), maka aqiqah disunnahkan sebagaimana bayi yang lahir hidup.

Di samping itu, jumlah hewan aqiqah tetap mengikuti ketentuan dalam syariat Islam. Yang terpenting, dalam menghadapi ujian ini, orang tua dianjurkan untuk bersabar, berdoa, dan menyerahkan segala urusan kepada Allah SWT. Semoga artikel ini bermanfaat bagi umat Muslim yang ingin memahami hukum Islam terkait aqiqah untuk bayi keguguran.

 

Website :  Aqiqah Al Hilal