Aqiqah Menggunakan Jasa Catering Haram?

jasa aqiqah al hilal bandung,

JAnganlah melakukan sesuatu tanpa Ilmunya, begitu juga berpendapat mengenai hukum yang Syar’ie. Manusia di berikan kelebihan akal agar bisa lebih kreatif dan lebih efektif, sehingga mampu melakukan lebih banyak ibadah. Dengan keterbatasan ilmu dan hanya bermodal menerka-nerka seadanya mengenai ber-Aqiqah menggunakan Jasa Catering Haramkah?.. berikut kutipan dari beberapa summber:

Islamedia.co –  Assalaamu ‘alaikum WrWb. Ustadz. Keponakan saya baru saja lahir. kami mau aqiqahkan dia. Tapi ada perbedaan pendapat antara keluarga bapaknya dengan ibunya si bayi.
Keluarga bapaknya menolak menggunakan jasa catering dan mengatakan kalau aqiqah itu kambingnya wajib harus disembelih di depan rumah orang tua si bayi dan diacarakan.
Tetapi dari keluarga ibunya mengatakan sembelih kambing tidak harus di depan rumah. Pakai jasa catering juga bisa sprti tetangga yang lain lalu diadakan acara. Karena kalau disembelih di rumah gak ada yang masak.
Yang betul gimana ya ustad? secara kami dari kluarga ibunya mualaf semua jadi belum paham tntang masalah aqiqah.

Jawaban

Assalamu alaikum wr.wb.

Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Sebelumnya kami mengparesiasi usaha Anda untuk mengetahui hukum-hukum syariat dengan baik.
Terkait dengan akikah Rasul saw bersabda, “Setiap anak tergadai dengan akikahnya. Karena itu disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (kelahiran), dicukur rambutnya, serta diberi nama.”
Lalu di mana dan siapa yang harus menyembelih akikah tersebut? Tidak ada dalil dan riwayat yang secara tegas mengatur tentang hal ini. Karena itu, menurut para ulama hewan akikah boleh disembelih di mana saja (tidak harus di tempat anak itu dilahirkan dan tidak harus di depan rumah orang tuanya) serta boleh disembelih oleh siapa saja selama ia muslim dan mengetahui tata cara penyembelihan yang syar’i.
Selain itu, tidak harus ada acara khusus terkait dengan akikah. Ia bisa dilakukan dengan cara langsung memberikan dagingnya yang sudah dimasak kepada karib kerabat, tetangga, dan kaum dhuafa. Kalaupun mau diadakan acara dengan maksud untuk mengumpulkan anggota keluarga dan mendoakan anak secara khusus, hal itu juga tidak dilarang selama dilakukan sesuai dengan tuntunan Islam.

Wallahu a’lam

Wassalamu alaikum wr.wb.

Tim Syariahonline.com