Aqiqah adalah salah satu ibadah dalam Islam sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran seorang anak. Anak merupakan anugerah yang membawa kebahagiaan dan makna dalam kehidupan. Namun, apakah orang tua angkat memiliki kewajiban untuk melaksanakan aqiqah bagi anak yang mereka asuh?
Dalil tentang Aqiqah dalam Islam
Rasulullah SAW bersabda:
كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ : تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelihkan pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberikan nama.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Dari hadits ini, aqiqah merupakan sunnah muakkadah bagi setiap anak yang lahir dalam keluarga Muslim. Namun, bagaimana hukum aqiqah bagi anak angkat?
Hukum Aqiqah bagi Anak Angkat
Sahabat Al Hilal, Dalam Islam orang tua kandung memiliki tanggung jawab utama dalam melaksanakan aqiqah. Namun, jika seorang anak diadopsi atau diasuh oleh orang tua angkat, maka ada beberapa pendapat yang bisa menjadi rujukan:
- Aqiqah Tetap Dianjurkan Aqiqah tetap dianjurkan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas amanah menjaga seorang anak. Meskipun anak tersebut tidak memiliki hubungan nasab dengan orang tua angkat, mereka tetap bisa melaksanakan aqiqah sebagai bentuk ibadah sunnah dan doa agar anak tumbuh menjadi pribadi yang saleh serta berbakti.
- Aqiqah dengan Niat Syukur Sebagian ulama menyatakan bahwa aqiqah bagi anak angkat diperbolehkan dengan niat bersyukur kepada Allah SWT, tanpa mengaitkannya secara langsung dengan nasab. Ini juga menjadi bentuk simbolik doa agar anak mendapatkan keberkahan dalam hidupnya.
- Sedekah Sebagai Pengganti Aqiqah Pendapat lain menyatakan bahwa sebaiknya berhati-hati dalam pelaksanaan aqiqah bagi anak angkat. Jika orang tua angkat tidak bisa atau tidak yakin untuk melaksanakan aqiqah, mereka dianjurkan untuk bersedekah atas nama anak tersebut. Sedekah ini bisa berupa makanan, bantuan kepada fakir miskin, atau amal lainnya agar keberkahan tetap mengalir.
Bolehkah Aqiqah Bagi Anak Adopsi?
Dalam Islam, ibadah yang bersifat harta bisa diwakilkan, sebagaimana disebutkan dalam kaidah fiqih:
الصحيح أنَّه تجوز النيابةُ في العبادات المالية بعد إِذْنِ المولودِ له «الأب» إِنْ كان حيًّا
“Yang benar adalah bahwa diperbolehkan mewakilkan ibadah yang bersifat harta (seperti aqiqah) setelah mendapatkan izin dari orang yang dikaruniai anak (yaitu ayah) jika ia masih hidup.”
Dari kaidah ini, jika orang tua kandung masih hidup, maka sebaiknya orang tua angkat meminta izin sebelum melaksanakan aqiqah bagi anak adopsi mereka.
Kesimpulan
Aqiqah bagi anak angkat bukanlah kewajiban, tetapi tetap dianjurkan sebagai bentuk syukur dan doa bagi sang anak. Jika tidak memungkinkan untuk melaksanakan aqiqah, bersedekah atas nama anak juga menjadi pilihan yang baik. Yang terpenting adalah memastikan bahwa anak mendapatkan hak-haknya, termasuk pendidikan, kesejahteraan, dan kasih sayang yang layak.
Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum aqiqah bagi anak angkat dalam Islam.
Penulis: Gellaura Almunawaroh Sutisna