Sumber: pixabay.com
AQIQAH AL HILAL – Aqiqah merupakan salah satu amal ibadah yang hukumnya sunnah muakkad atau sangat dianjurkan dalam Islam. Aqiqah ini dilaksanakan sebagai salah satu bentuk syukur atas kelahiran buah hati Ayah Bunda. Namun, bagaimana hukumnya apabila sang buah hati Ayah Bunda lahir dalam keadaan meninggal karena sudah menjadi ketetapan Allah SWT.
Secara umum, para alim ulama sepakat bahwa sebab utama dilaksanakannya aqiqah adalah kelahiran anak itu sendiri, bukan sebab dalam kondisi hidup atau meninggalnya bayi tersebut. Tetapi terdapat juga perbedaan pendapat ulama mengenai hal ini, diantaranya yaitu:
- Wajib Melaksanakan Aqiqah
Menurut Imam Ibnu Hazm, hukum melaksanakan aqiqah untuk bayi yang lahir dalam keadaan meninggal adalah wajib secara mutlak.
- Sunnah Melaksanakan Aqiqah
Menurut mayoritas ulama, termasuk madzhab Imam Syafi’i dan Imam Hambali berpendapat bahwa hukum melaksanakan aqiqah untuk bayi yang lahir dalam keadaan meninggal adalah aqiqah sunnah. Karena sebab pelaksanaan aqiqah tetap ada, yaitu kelahiran anak.
- Aqiqah Gugur Jika Bayi Meninggal
Menurut sebagian ulama Maliki dan beberapa versi ulama Syafi’i menyatakan bahwa hukum aqiqah untuk bayi yang lahir dalam keadaan meninggal adalah tidak wajib dan tidak disunnahkan.
Namun Pendapat paling kuat (rajih) mengenai hal ini adalah sunnah melakukan aqiqah. Pendapat ini diperkuat dengan fatwa Lajnah Da’imah yang dikeluarkan oleh Majelis Fatwa Saudi Arabia, yang menyatakan bahwa jika janin meninggal setelah ditiupkan ruh (biasanya pada usia kandungan 4 bulan ke atas), maka dianjurkan untuk memandikan, mengkafani, mensholatkan, menguburkan, memberi nama, dan melaksanakan aqiqah dengan dua kambing untuk anak laki-laki dan satu kambing untuk anak perempuan.
Selain itu, dengan melaksanakan aqiqah untuk buah hati Ayah Bunda yang lahir dalam keadaan meninggal diharapkan dapat menjadi salah satu bentuk penghormatan dan mendo’akan atas kepergiannya juga menjadi sarana bersilaturahmi untuk saling menguatkan dan mengikhlaskan ketetapan dari Allah SWT.
Penulis: Maya Siti Nur Hodijah
Website: aqiqahalhilal.com