Aqiqah adalah salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran buah hati. Namun, tidak sedikit ayah bunda yang bertanya, apakah aqiqah boleh diwakilkan? Terutama bagi orang tua yang memiliki keterbatasan waktu, jarak, atau kemampuan teknis dalam pelaksanaannya.
Jawabannya, aqiqah boleh diwakilkan. Dalam Islam, ibadah yang berkaitan dengan penyembelihan hewan, seperti aqiqah, memang diperbolehkan untuk diwakilkan kepada pihak lain yang dipercaya. Yang terpenting, niat aqiqah tetap berasal dari orang tua, khususnya ayah sebagai penanggung nafkah.

Agar aqiqah yang diwakilkan tetap sah dan bernilai ibadah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, hewan aqiqah harus memenuhi syarat, yaitu sehat, tidak cacat, dan cukup umur sesuai ketentuan syariat. Kedua, penyembelihan harus dilakukan sesuai syariat Islam, mulai dari niat, tata cara penyembelihan, hingga pembagian dagingnya. Ketiga, pihak yang mewakili sebaiknya amanah dan memahami tata cara aqiqah dengan baik.
Aqiqah yang diwakilkan juga tidak mengurangi pahala. Selama niatnya benar dan pelaksanaannya sesuai tuntunan, insyaAllah pahala tetap mengalir bagi orang tua dan menjadi bentuk kebaikan bagi sang anak. Bahkan, dengan diwakilkan kepada lembaga atau pihak yang berpengalaman, aqiqah bisa dilaksanakan lebih tertib, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi sesama.
Ayah Bunda perlu ingat, aqiqah adalah ibadah yang disesuaikan dengan kemampuan. Jika saat waktu yang dianjurkan Ayah Bunda belum mampu, maka tidak ada dosa. Namun ketika Allah memberikan kelapangan rezeki, melaksanakan aqiqah menjadi bentuk syukur Ayah Bunda yang indah.
Info Pemesanan Aqiqah Al Hilal:
CS WA Gegerkalong, Cilame 0812 2242 9223
CS WA Cibiru dan Jalan Golf 0877 0034 7724
CS WA Luar Bandung 0811 2233 1008
Aqiqah Al Hilal, Dobel Pahalanya Soleh Anaknya.
Penulis: Indra Rizki

