Ayah dan Bunda, setiap orang tua tentu ingin memberikan yang terbaik bagi buah hatinya, termasuk melaksanakan aqiqah sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak. Namun, bagaimana jika anak sudah memasuki usia sekolah, bahkan hampir remaja, tetapi belum diaqiqahkan? Apakah masih boleh?
Insya Allah, Ayah dan Bunda tidak perlu berkecil hati. Menurut mayoritas ulama, khususnya dalam Mazhab Syafi’i, waktu kesunahan aqiqah bagi orang tua membentang sejak anak dilahirkan hingga anak mencapai usia baligh. Artinya, jika anak sudah berusia sekolah tetapi belunn baligh, orang tua masih dianjurkan untuk melaksanakan aqiqah apabila memiliki kemampuan.

Lantas, bagaimana jika anak sudah baligh? Dalam Mazhab Syafi’i, terdapat pembahasan bahwa anak yang telah baligh boleh mengaqiqahi dirinya sendiri. Namun, hal ini bukan kewajiban dan terdapat perbedaan pandangan ulama mengenai pelaksanaannya.
Hal yang tidak kalah penting, Ayah dan Bunda tidak perlu memaksakan diri jika kondisi keuangan belum memungkinkan. Aqiqah merupakan ibadah sunah yang pelaksanaannya berkaitan dengan kemampuan. Jangan sampai kebutuhan pokok keluarga, pendidikan anak, atau keperluan penting lainnya terbengkalai karena memaksakan biaya aqiqah.
Jika saat ini belum mampu, Ayah dan Bunda dapat menunggu hingga kondisi memeungkinkan. Tidak perlu merasa malu atau terbebani oleh keadaan. Semoga Allah SWT melapangkan rezeki Ayah dan Bunda, memberikan kemudahan untuk menunaikan ibadah sesuai kenampuan, serta menjadikan buah hati tumbuh sebagai anak yang soleh dan solehah.

