Anak Meninggal Saat Lahir, Apakah Orang Tua Harus Mengaqiqah-kan?

Menunggu Buah Hati lahir ke Dunia merupakan salah satu momentum yang peling ditunggu oleh setiap Pasangan yang telah menanti seorang Anak dalam biduk rumah tangga untuk menjadi bagian dari Keluarga Kecil setelah menikah bukan?

Tapi, terkadang apa yang kita rencanakan kedepannya bersama Pasangan kita bukanlah takdir dari Allah SWT.

Tak sedikit Pasangan yang telah menunggu Buah Hati lahir di Dunia, Allah SWT berkehendak lain. Buah Hati yang telah kita nanti nyatanya harus menghadap sang Ilahi beberapa saat setelah lahir ke dunia.

Pertanyaan yang sering ditanyakan oleh pelanggan Aqiqah Bandung al Hilal yang telah ditinggalkan oleh seorang anak ketika masih bayi bahkan sesaat setelah lahir adalah:

“Bolehkah Aqiqah untuk bayi yang lahir secara sempurna dan sempat hidup, tapi setelah beberapa saat atau waktu bayi tersebut meninggal dunia. Apakah ketika seorang Anak meninggal saat lahir masih disunnahkan untuk diaqiqahkan?”

Dilansir dari laman Islampos.com meng-aqiqahkan bayi yang telah meninggal sesaat setelah Ia lahir di dunia adalah hal yang sunnah.

Ini merupakan salah satu pendapat yang dikemukakan oleh Mazhab Shafi’i. Hal tersebut dikarenakan bayi yang sempat terlahir sempurna dalam kondisi hidup, masuk dalam keumuman “maulud” (yang dilahirkan) di dalam Hadist Rasulullah SAW yang telah diriwayatkan oleh HR. Abu Dawud,

“Setiap anak (yang dilahirkan) tergadai dengan aqiqahnya, disembelih darinya di hari yang ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.”

(HR. Abu Dawud)

Imam An-Nawawi RA berkata:

“Seandainya bayi yang lahir meninggal setelah hari ketujuh dan setelah memungkinkan dari menyembelih (aqiqah), maka Imam Ar-Rafi’i menghikayatkan dua pendapat. Yang paling shahih (kuat) dari keduanya adalah dianjurkan untuk mengaqiqahinya. Pendapat kedua: gugur dengan kematian.”

Imam An-Nawawi RA

Lantas, apakah ketika Anak Meninggal saat lahir apakah harus diaqiqahi?

“Sangat disunahkan untuk mengaqiqahi anak setelah lahir secara sempurna walaupun setelah itu meninggal dunia menurut pendapat muktamad (standar mazhab syafi’i)

kitab Al-Majmu” (karya Imam An-Nawawi)

Wallahu’alam bishawab.

Ada yang dapat kami bantu?