Aqiqah Al Hilal – Ada sebagian masyarakat yang sengaja menunaikan Aqiqah di hari Jum’at. Alasannya karena hari Jum’at adalah hari istimewa dan hari yang paling baik di antara hari-hari yang lainnya. Dengan melaksanakan aqiqah di hari Jum’at, harapannya mereka bisa mendapatkan keutamaan lebih dibanding hari-hari lainnya. Namun sebenarnya, apakah melaksanan Aqiqah di hari Jum’at ada keutamaannya?
Pada hakikatnya, aqiqah boleh dilaksanakan di hari apa saja, baik hari Jum’at ataupun hari lainnya. Menurut keterangan dari para ulama, tidak ada anjuran khusus untuk melaksanakan aqiqah di hari Jum’at. Sebab, hal yang dipentingkan dalam aqiqah bukanlah hari tertentu seperti hari Jum’at atau hari lainnya melainkan jumlah hari kelahiran anak.
Berdasarkan pendapat dari para ulama, melaksanakan aqiqah sangat disunnahkan untuk dilakukan ketika anak berumur tujuh hari setelah kelahiran, baik bertepatan dengan hari Jum’at, hari Kamis dan lainnya. Oleh sebab itu, bila anak sudah berusia tujuh hari dari kelahirannya, maka dia dianjurkan untuk diaqiqahi, tanpa harus menunggu hari Jum’at.
Sebagaimana yang diterangkan oleh Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Imam Abu Daud dari Samurah bin Judub, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersanda;
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, pada hari ketujuhnya disembelihkan hewan untuknya, dan dicukur rambutnya dan kemudian diberi nama.”
Sesuai dengan yang disebutkan dalam hadis ini dan hadis-hadis lain yang sama, mayoritas para ulama menegaskan bahwa pelaksanaan aqiqah dianjurkan di waktu ketika anak sudah berusia tujuh hari, tentunya baik hari ketujuh itu bertepatan dengan hari Jum’at atau hari lainnya, semuanya sama-sama dianjurkan.
Sebagaimana yang tercantum dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut;
ذَهَبَ الْجُمْهُورُ الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى اسْتِحْبَابِ حَلْقِ شَعْرِ رَأْسِ الْمَوْلُودِ يَوْمَ السَّابِعِ، وَالتَّصَدُّقِ بِزِنَةِ شَعْرِهِ ذَهَبًا أَوْ فِضَّةً عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ، وَفِضَّةً عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ.
“Kebanyakan ulama dari kalangan ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat mengenai kesunnahan mencukur rambut bayi pada hari ketujuh dari kelahirannya, kemudian bersedekah seberat timbangan rambutnya dengan emas atau perak menurut ulama Malikiyah dan Syafi’iyah, dan bersedekah dengan perak menurut ulama Hanabilah.”
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa tidak ada anjuran khusus terkait pelaksanaan aqiqah di hari Jum’at. Hal yang dianjurkan adalah melaksanakan aqiqah saat anak berusia tujuh hari dari kelahirannya, baik itu bertepatan dengan hari Jum’at atau hari lainnya. Hanya saja, apabila kita melaksanakan aqiqah di hari Jum’at dengan mengharap keutamaan hari Jum’at, maka hal itu boleh dan tidak masalah. Wallahu’alam.
Sumber gambar: Mega Syariah
Penulis: Elis Parwati